Hemmen

Amalia Fujiawati Sujud Syukur Menang Atas Hak dan Pengakuan Anak Biologis Bambang Pamungkas

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabar bahagia datang dari Amalia Fujiawati. Usai perjalanan panjang memperjuangkan hak dan pengakuan anak, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bambang Pamungkas.

“Informasinya dari Pak Ali Nurdin (soal Mahkamah Agung menolak kasasi Bambang Pamungkas) jadi saya belum lihat putusannya seperti apa, tapi kalau betul bunyi putusan tersebut yang terbit tanggal 19 Agustus 2022 ya saya mengucap alhamdulillah,” kata Amalia Fujiawati melalui sambungan videocall di kantor kuasa hukumnya, Ali Nurdin di Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Akhirnya perjuangan pak Ali ya dan tim pengacara lain saya mendapatkan hasil alhamdulillah,” Tambahnya

Sementara itu menurut Ali Nurdin, Mahkamah Agung (MA) mengesahkan dua anak Amalia Fujiawati sebagai anak Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati. Selain itu, MA mewajibkan Bambang memberi nafkah kepada anaknya Rp 10 juta per bulan. Hal itu cukup mengagetkan bagi Amalia.

BACA JUGA  Pedangdut Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT

“Sebenarnya soal nafkah itu agak surprise ya, karena dari awal kita nggak pernah mengajukan nominal spesifik,” kata Ali Nurdin

Meski telah menang di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, Amalia Fujiawati masih terus berdoa agar Bambang Pamungkas legowo menerimanya.

Sebab, melihat upaya penolakan mantan suami sirinya selama ini, Amalia tak yakin legenda sepak bola Indonesia itu bakal menerima putusan

“Semoga saja yang bersangkutan bisa menerima putusan tersebut, walau saya agak tidak yakin juga sih,” ujarnya

Diketahui Kasus bermula saat Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati menikah siri pada 2018. Dari pernikahan itu lahir dua anak. Namun, Bambang tidak mengakui kedua anaknya itu sebagai darah dagingnya

BACA JUGA  Inara Rusli Jawab Tudingan Serakah Usai Tuntut Virgoun Rp 12 Miliar

Amalia lantas menggugat Bambang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Pada September 2021, PA Jaksel memutuskan dua anak itu bukan hasil pernikahan Bambang Pamungkas.

Tak menyerah, Amalia mengajukan permohonan banding dengan melampirkan hasil tes DNA anak kandung Bambang Pamungkas, Jane Abel dan dua anak kandung Amalia. Usahanya membuahkan hasil. Berdasarkan putusan PTA JAKARTA dengan nomor 202/Pdt.G/2021/PTA.JK Tanggal 24 Nopember 2021 02/Pdt.G/2021/PTA.JK, PTA Jakarta memutuskan kedua anak itu adalah anak Bambang Pamungkas-Amalia

Pengadilan Tinggi juga menghukum Bambang Pamungkas untuk memberi nafkah Rp 7 juta kepada kedua anaknya. Kemudian, Bambang Pamungkas yang tidak terima mengajukan upaya kasasi. MA malah memperberat hukuman dengan mewajibkan Bambang Pamungkas memberi nafkah Rp 10 juta perbulan untuk dua anak.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan