Hemmen

Respon Polisi Terkait Siskaeee Cabut Praperadilan

Praperadilan
Selebgram Siskaeee (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Tersangka kasus produksi film Porno, Siskaeee berencana mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, dia akan mengajukan kembali gugatan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan dirinya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menanggapi langkah tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut tak mempermasalahkannya, Dia mempersilakan jika Siskaeee mau mencabut dan menggugat kembali.

“Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali (juga),” ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2024).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri kembali memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional. Menurut dia, penyidik tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Gunakan Botol Sampo oleh WN Brazil

“Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan,” tuturnya.

Kendati begitu, Ade Safri mengaku pihaknya menghormati upaya hukum yang diambil oleh tersangka Siskaeee dan kuasa hukumnya. Dia menyatakan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut

“Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

“Kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya. Selebgram Siskaeee akan mencabut gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Siskaeee menggugat penetapan status tersangka dirinya di kasus film porno.

BACA JUGA  Ratusan Polisi dan Jibom Amankan Konser Westlife di ICE BSD

“Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dihubungi wartawan, Senin (29/1).

Tofan mengatakan gugatan praperadilan yang dicabut adalah berkaitan dengan status tersangka Siskaeee.

“Karena kemarin itu (gugatan praperadilan) terkait penetapan tersangkanya, cuma setelah itu dilakukan penahanan,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya akan mendaftarkan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, pihaknya akan menggugat terkait penangkapan dan penahanan.

“Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” tambahnya.(04)

Barron Ichsan Perwakum