“Bisa jadi persepsi negatif, mengingat dalam sejarah sejak Indonesia merdeka, belum ada koruptor mau secara sukarela mengaku melakukan korupsi dan kemudian mengembalikan seluruh harta hasil korupsinya kepada negara.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Soal wacana Presiden Prabowo Subianto akan memberikan ampunan kepada koruptor asalkan uang hasil curiannya dikembalikan kepada negara mendapat pandangan beragam. Salah satunya disampaikan oleh praktisi hukum Alexius Tantrajaya yang menyatakan bahwa pengampunan terhadap perampok uang negara negara harus diterjemahkan secara jelas, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Harus segera diterjemahkan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi dari seluruh masyarakat Indonesia. Bisa jadi persepsi negatif, mengingat dalam sejarah sejak Indonesia merdeka, belum ada koruptor mau secara sukarela mengaku melakukan korupsi dan kemudian mengembalikan seluruh harta hasil korupsinya kepada negara,” kata Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Menurut Alexius Tantrajaya, selama ini koruptor ditangkap dan diadili serta dihukum pidana penjara. Terhadap harta hasil korupsinya disita untuk dikembalikan kepada negara, dan tidak pernah ada pelakunya yang secara sukarela mengembalikan harta hasil korupsinya tanpa upaya paksa dari penegak hukum.
Advokat senior itu berpandangan, melalui imbauan terhadap para koruptor agar secara sukarela mengembalikan harta hasil korupsinya kepada negara, secara hukum tidak mungkin perbuatannya bisa diampuni.
Pasalnya, tindak pidana korupsinya sudah terjadi dan selesai, maka berlaku ketentuan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bagi pelakunya haruslah dipertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatannya. Dan bila maksudnya hanya agar keuangan negara tidak dirugikan karena pelakunya mengembalikan harta hasil korupsinya dan akan diampuni, maka tentu akan menimbulkan reaksi perlawanan dari masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, bila koruptor diberikan ampunan dengan mengembalikan uang kejahatannya, pemerintah telah bersikap diskriminatif terhadap koruptor yang status pelakunya adalah pejabat negara. Bila terbukti korupsi, mereka telah melawan hukum menggunakan keuangan negara untuk kepentingannya dengan melanggar hukum.
“Bila imbauan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo selaku Presiden, maka ini akan menimbulkan reaksi negatif dan perlawanan dari masyarakat terhadap Pemerintah,” ujarnya.
Kecuali, lanjutnya, Presiden Prabowo memerintahkan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum agar menangkap para koruptor dan melakukan proses hukum serta menuntut hukuman maksimal dan menjatuhkan pidana penjara kepada pelakunya secara maksimal.
“Bila mungkin dihukum mati atau seumur hidup, dan seluruh hartanya disita untuk dikembalikan kepada negara, sehingga pelakunya dimiskinkan, maka bila perintah Presiden Prabowo demikian tentu akan mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan wacana memaafkan koruptor disampaikan saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat.
Prabowo menyatakan sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.
“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” katanya.(um)