Hemmen
Hukum  

Putusan MK Sudah Final, Songsong Pemilu Damai

Putusan MKMK MK
Darsuli, S.H., S.E. (Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Darsuli mengajak semua pihak untuk menyukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan menyudahi perdebatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK sudah final, mari kita songsong Pemilu damai. Beda pilihan itu biasa, tapi jangan sampai merusak persatuan bangsa,” ujar Darsuli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurutnya, beragam pandangan yang terus mengemuka pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan dinamika.

“Tapi yang jelas putusan MK 90/PUU-XXI/2023 sudah final and binding. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah jelas menegaskan bahwa soal batas usia capres-cawapres yang sudah ditetapkan MK Melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tak lagi diperdebatkan,” kata Darsuli.

“Tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berjalan dengan tiga pasang bakal capres-cawapres tinggal menunggu disahkan oleh KPU,” sambungnya.

BACA JUGA  Penjelasan Bupati Suprawoto Soal Bekas Gedung SDN 4 Sukowinangun Jadi Kantor Bawaslu

Darsuli kembali mengimbau agar persoalan politik tidak dicampuradukkan dengan hukum. Semua harus menghormati hukum sebagai panglima di negeri ini.

“Dinamika politik itu biasa terlebih menjelang Pemilu, tapi jangan karena urusan beda pilihan lantas menimbulkan perpecahan,” pungkasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana tetap bersikeras agar MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman, tapi juga membatalkan produk yang diputuskan MK.

“Saya tetap bersikeras bahwa MKMK mesti memberikan ruang kepada permohonan saya untuk tidak hanya memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman, tapi juga konsekuensi terhadap putusan 90,” kata Denny dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023) lalu.

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman terlibat pelanggaran etik berat terkait penyusunan Putusan MK No: 90/PUU-XXI/2023, sehingga dicopot dari kursi Ketua MK.(red)

Barron Ichsan Perwakum