Hemmen
Bali  

Anggiat Akan Tindak Tegas WNA Uganda Bila Terbukti Langgar Aturan

WNA Uganda
Dok.Instagram Dok.Instagram blessed wafi

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Pulau Dewata, termasuk WNA Uganda bila terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Hal itu disampaikan Anggiat menanggapi pertanyaan wartawan soal dugaan pelanggaran Okello (39) pemegang ITAS investor yang bakal menggelar event bertajuk “Afro Fest” di Cafe del Mar, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali pada 29 Juli 2023 mendatang.

“Pemegang Kitas Atau ITAS investor bisa melakukan kegiatan bisnis, tetapi harus sesuai dengan bidang atau peruntukannya,” kata Anggiat didampingi Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Ia menegaskan, pemegang Kitas atau ITAS investor harus sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA  Waduh! Pemandian Air Panas di Batur Diserbu Polisi

“Kalau tidak sesuai dengan peruntukan ITAS akan kami tindak sesuai dengan aturan Keimigrasian,” tegas Anggiat.

Mengenai Disc jockey (DJ) yang akan ditampilkan dalam acara tersebut, berasal dari luar negeri alias WNA, pihaknya akan melihat jenis visanya.

“Kalau Visa On Arrival (VOA), jelas itu melanggar, dan akan kami lakukan penindakan sesuai UU Keimigrasian,” sambung Anggiat.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengaku berang jika sampai ada WNA yang membuat festival dengan menampilkan DJ dari Luar negeri.

“Kalau memang cafe tersebut menyelenggarakan event dengan menampilkan DJ WNA, jelas harus sesuai aturan dan tidak sampai merugikan masyarakat lokal, kalau sampai hal tersebut di langgar kami akan tindak tegas,” ungkap politisi Partai Golkar itu saat dihubungi lewat ponselnya.

BACA JUGA  Residivis Curi HP, Belum Sempat Kabur Keburu Dibekuk Polsek Mengwi

Berdasarkan informasi, event bertajuk “Afro Fest” telah diposting melalui akun instagram Afro Fest dan akun instagram pribadi real warri pirkin.

Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat, karena seorang WNA pemegang ITAS investor yang tidak sesuai peruntukannya tidak diperbolehkan menggelar acara terlebih menjadi penyelenggara alias Event Organizer (EO).

Dalam acara tersebut, terdapat beberapa DJ asal luar negeri, di antaranya DJ Spinall, DJ Michel, ADDJ, DJ Kay, dan DJ Azzam

WNA Uganda itu juga diduga mempunyai gurita bisnis yang bergerak di bidang jasa desain dan fashion. Bahkan dalam penelusuran dalam sosial media diduga ia memiliki beberapa akun dan menawarkan beberapa produk yang tidak semestinya.(tim)

Barron Ichsan Perwakum