Hemmen

Apresiasi Akses Keadilan Perempuan-Anak, KPPPA Siapkan Penghargaan Bagi Kejakgung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Dr Ketut Sumedana (kanan) saat berdiskusi dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada KPPPA Margareth Robin di Solo, Jateng. FOTO: Puspenkum Kejakgung/2022/um

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bakal memberikan penghargaan Parahita Ekapraya kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi KPPPA atas diterbitkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Dr Ketut Sumedana mengatakan rencana pemberian penghargaan tersebut disampaikan disela diskusi ringan pada Musrenbang Kejaksaan, di Solo, Jawa Tengah, awal pekan ini.

“Diskusi dimaksud, adalah dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada KPPPA Margareth Robin,” katanya, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (29/5/2022).

Dalam diskusi tersebut, Margareth menyebutkan KPPPA akan menganugerahi Parahita Ekapraya kepada Kejakgung untuk apresiasi atas diterbitkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA  Satgas: Kematian COVID-19 Naik 232 Kasus Dalam Sepekan Terakhir

“Ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh kejaksaan. Penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar. Artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban,” kata Margareth.

Ke depan, kata dia, KPPPA berkomitmen untuk membangun sinergi dengan kejaksaan guna memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 1/2021.

“Kejaksaan, kehakiman, kepolisian dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama KPPPA dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Isu perempuan dan anak, katanya, merupakan “cross cutting issue” (isu lintas sektoral) yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh kementeriannya.

BACA JUGA  Tak Berlaku Lagi, Uang Rupiah Logam Rp500-Rp.1000 Resmi Ditarik BI

“Penanganannya harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga masing-masing,” kata Margareth Robin.

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan