Hukum  

Atlet Catur Dihukum 8 Bulan Penjara

Dok.Ilustrasi

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Atlet catur profesional bernama Giovanni Chrestella (25), dijatuhkan hukuman 8 bulan penjara. Ia terbukti menendang alat vital dan wajah pacarnya yakni Felix Julius hingga memar.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 1 KHUPidana.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Oyong di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10/2021).

Dalam dakwan jaksa penuntut umum, Vernando Agus Hakim, kasus ini berawal pada 22 April 2021. Saat itu Felix yang merupakan korban sedang berada di dalam kamar indekos di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, bersama terdakwa.

BACA JUGA  Sandra Nangoy: Penyampaian Fakta Soal BME, Murni Pembelaan Klien Sesuai UU

Kemudian, ponsel milik terdakwa yang dipegang oleh Felix tiba-tiba terjatuh dan membuat Chrestella marah kepada pacarnya itu.

“Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selangkangan dan mengenai alat vital pacarnya sehingga korban terjatuh. Selanjutnya, terdakwa menendang wajah pacarnya hingga gigi korban rompal. Tendangan itu juga membuat mata korban mengalami memar,” ujar Jaksa.(red)

Tinggalkan Balasan