JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Guna membantu masyarakat dalam pendaftaran porsi haji reguler sebagai upaya mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan pemerintah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Pegadaian menjalin kerja sama.
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Indra Falatehan melalui taklimat media yang dikutip di Jakarta, Sabtu (18/11/2023) menyebutkan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh dirinya dan Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan di Muamalat Tower Jakarta pada Jumat (17/11).
“Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran porsi haji reguler melalui jaringan kantor Pegadaian di seluruh Indonesia dan layanan perbankannya lewat Bank Muamalat,” katanya.
Indra mengatakan sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sekaligus anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
“Termasuk memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran haji reguler bagi masyarakat Indonesia. Apalagi Bank Muamalat dan Pegadaian sama-sama memiliki keunggulan dari sisi basis nasabah dan jaringan kantor,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, melalui kolaborasi ini diharapkan dapat saling memaksimalkan potensi tersebut secara resiprokal, sekaligus turut berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air.
“Bank Muamalat dan Pegadaian sama-sama memiliki keunggulan dari sisi basis nasabah dan jaringan kantor. Oleh karena itu, melalui kolaborasi ini kita berharap dapat saling memaksimalkan potensi tersebut secara resiprokal, sekaligus turut berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air,” katanya.
Dalam ruang lingkup kerja sama ini, Pegadaian akan mereferensikan calon jamaah haji untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat.
Adapun nasabah tabungan haji di Bank Muamalat akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Arrum Haji dari Pegadaian.
Skema Akad “Rahn”
Sementara Dirut PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan bahwa produk pembiayaan syariah untuk layanan pendaftaran porsi haji atau Arrum Haji dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Muslim Indonesia yang ingin mendapatkan porsi haji lebih cepat melalui pembiayaan syariah dengan skema akad “rahn”.
Dalam skema akad “Rahn” itu, nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan porsi haji Pegadaian cukup menyerahkan dokumen haji beserta barang jaminan emas, seperti perhiasan dan logam mulia, atau saldo Tabungan Emas Pegadaian senilai 3,5 gram untuk mendapatkan pembiayaan untuk pendaftaran porsi haji reguler.
Kemudian nasabah memilih BPS-BPIH yang telah bekerja sama dengan Pegadaian, lalu dilanjutkan, dengan proses akad transaksi Arrum Haji di gerai Pegadaian, sesuai dengan ketentuan persyaratan pembiayaan.
Setelah proses pembiayaan disetujui, nasabah melakukan proses validasi di bank syariah yang dipilih dan pendaftaran porsi haji di Kementerian Agama setempat.
Sambil menunggu antrean keberangkatan haji, nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.
“Pegadaian berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi calon nasabah untuk bertransaksi Arrum Haji. Calon nasabah dapat bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian, Channel Agen Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital,” katanya.
Kerja sama dengan Bank Muamalat akan menambah pilihan bank pembukaan rekening tabungan haji yang akan digunakan untuk bertransaksi Arrum Haji.
Ia mengatakan kolaborasi ini juga dapat lebih memaksimalkan kinerja produk kedua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Produk-produk Pegadaian Syariah, khususnya produk Arrum Haji sudah melalui kajian dan opini dari Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, serta sesuai Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan telah mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Damar Latri Setiawan. (02/Ant)