Hemmen
Berita  

Beda Perlakuan Ibunda dan Ayah Indra Kenz soal Pengembalian Uang Kasus Binomo

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi telah memeriksa orang tua dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.

Ayah Indra Kenz, LHS, diperiksa sebagai saksi, Kamis (17/3/2022). LHS juga menjabat direktur kursus trading yang berada di Medan, Sumatera Utara. Sementara ibundanya, S, diperiksa karena menerima pada hari Jumat (1/4/2022). Keduanya menerima dana dari Indra Kenz yang diduga berasal dari hasil investasi bodong.

Usai pemeriksaan, polisi meminta ibunda Indra untuk mengembalikan uang Rp1 miliar yang pernah diterima afiliator Binomo tersebut. Uang tersebut akan disita untuk pengembangan kasus tersebut.

“Belum (sita), karena alasannya uang habis untuk berobat dan keperluan sehari-hari,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA  Wabup Asahan Lepas Gerak Jalan Sehat HUT ke-58 Golkar

Hasil pemeriksaan S, kata Chandra, uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan berobat. Kendati sudah habis, polisi memberikan waktu untuk S dapat mengembalikan uang tersebut. Namun, waktunya itu tak ditentukan sampai berapa lama.

“Situasional saja,” ujar Chandra.

Sementara itu, lanjut Chandra, pihaknya memastikan tidak akan melakukan penyitaan uang terhadap LHS, ayah Indra Kenz. Diketahui, LHS pernah menerima uang dari anaknya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong bermodus Binomo.

“Ada terima, (tapi) enggak (disita),” kata Chandra.

Kendati demikian, Chandra tak menyebutkan berapa nominal uang yang pernah diterima LHS dari Indra Kenz. Namun, LHS sendiri pernah memberikan uang kepada anaknya mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA  Wagub DKI Beri Alasan Soal Usulan PPKM Jakarta Naik Level 3 dan PTM Ditiadakan

“Neracanya balance (seimbang), karena saat susah bapaknya juga pernah kasih uang IK (Indra Kenz) sebesar Rp700 juta,” jelasnya.

Adapun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan