“Semua pihak terkait harus bersinergi untuk membasmi pinjol ilegal, karena praktiknya membebani dan sangat merugikan masyarakat.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum, mengapresiasi gerak cepat pemerintah dalam menindaklanjuti praktik ilegal perusahaan pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat. Advokat senior ini juga mendukung langkah kepolisian untuk memberantas pinjol ilegal sesuai instruski Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya mengapresiasi Presiden Jokowi yang langsung mengintruksikan jajarannya untuk segera mengatasi persoalan pinjol ilegal yang semakin meresahkan dan banyak merugikan masyarakat,” ujar Stefanus Gunawan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
“Saya juga mendukung tindakan kepolisian yang langsung bergerak melakukan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal. Di tengah upaya pemulihan ekonomi saat ini, jangan sampai banyak lagi masyarakat yang menjadi korban praktik ilegal pinjol,” sambung Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat ini.
Menurut Stefanus, maraknya pinjol ilegal lantaran lemahnya penegakkan hukum untuk melindungi masyarakat yang menggunakan pinjaman berbasis aplikasi tersebut. Sebelum ada instruksi presiden, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dapat menindak perusahaan pinjol ilegal yang berpotensi melanggar hukum.
“Seperti OJK bisa menggunakan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, dimana dalam pasal 4, 5 dan 6 pada intinya dapat melakukan penertiban terhadap perusahan-perusahaan pinjol yang tidak berizin. Begitu juga, dengan penyidik Polri, menjerat pelaku dengan UU No 11 tahun 2008 (ITE). Kemkominfo bagian yang memblokir aplikasi pinjol ilegal,” ungkapnya.
“Semua pihak terkait harus bersinergi untuk membasmi pinjol ilegal, karena praktiknya membebani dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Jabodetabek ini.
Kepada masyarakat, ia menyarankan agar melaporkan jika ada pihak-pihak dari perusahaan pinjol ilegal ke OJK dan kepolisian.
“Bagi masyarakat juga diimbau untuk tidak meminjam ke pinjol ilegal alias rentenir online ini, karena akan sangat merugikan. Harus cerdas, dalam arti harus memahami lebih dulu apakah pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut terdaftar di OJK atau tidak,” saran Stefanus, yang juga Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).
Ia menegaskan, dalam transaksi pinjol ilegal itu dasar hukumnya tidak sah, banyak penyimpangan yang dilakukan, baik sebelum membuat suatu perjanjian maupun setelah dilaksanakan perjanjian.
“Jadi sekali lagi, masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu, dalam arti masyarakat juga harus berani terhadap tindakan-tindakan secara melawan hukum yang dilakukan pinjol ilegal. Jadi laporkan saja kepada OJK atau laporkan juga ke polisi,” pungkas Advokat jebolan Magister Hukum Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta ini.
Arahan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan soal pinjol ilegal agar ditindak karena telah meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan Jokowi saat rapat di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (15/10/2021) lalu.
Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara “financial technology peer to peer lending” atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut Kepolisian atas arahan dari Presiden Jokowi yang meminta kasus pinjol ini benar-benar ditangani secara serius.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” tegas Sigit, saat memberikan arahan ke Polda jajaran melalui video confenrence di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2021) lalu.(um/for)