Beredar Kabar PDIP Akan Daftarkan Pramono-Rano ke KPUD Jakarta, Bagaimana Nasib Anies?

Beredar Kabar PDIP Akan Daftarkan Pramono-Rano ke KPUD Jakarta, Bagaimana Nasib Anies?
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (Foto:For SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PDI Perjuangan (PDIP) dikabarkan mengusung Pramono Anung dan Rano Karno sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

Kabarnya, pasangan Pramono-Rano akan didaftarkan parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Rabu (28/8/2024) pukul 11.00 WIB.

Kemenkumham Bali

Kabar tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“Pak Pram bersama Rano Karno besok akan mendaftar jam 11 di KPUD Jakarta,” ungkap Olly.

Sebelumnya, nama Anies Baswedan  digadang-gadang akan diusung oleh PDIP duet dengan Rano Karno dalam Pilgub Jakarta 2024.

BACA JUGA  Megawati Minta Kadernya Tak Remehkan Varian Omicron

Namun saat pengumuman nama bakal calon Pilkada untuk sejumlah daerah, pada Senin (26/8/2024) malam, nama Anies belum juga disebut.

PN Jaksel 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024), menyatakan pihaknya telah mengeluarkan beberapa surat keterangan atas nama Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur Jakarta.

Tak hanya Anies Baswedan, PN Jaksel juga mengeluarkan surat keterangan atas nama Andhika Perkasa sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.

“PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya,” terangnya.

BACA JUGA  Pengamat: Berharap PDIP dan PKS Jadi Oposisi

Ia mengungkapkan, surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andhika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah. Kemudian Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.(01)