Tri Indroyono

Berkas Kades Mekarwangi Diserahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum

Foto : dok Humas Kejari Kab. Bandung

BALE BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyerahkan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka Yadi Suryadi.

Yadi Suryadi merupakan tersangka Kasus korupsi Penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan Aset Desa, Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.

Kemenkumham Bali

“Selanjutnya tim JPU menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah SH, dalam keterangan persnya, Rabu, (15/02).

Tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025. Pada masa jabatannya yaitu pada tanggal 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatasnya berdiri kantor desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama Edi Permadi, CS, dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200 juta kepada Christ Firman.

Peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, sedangkan sertifikat masih dalam penguasaan Christ Firman.

BACA JUGA  Pemkot Jaktim Percepat perbaikan Saluran Air di Pondok Kopi

“Tsnah desa merupakan hibah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 08 Februari 2012 yang dibuat surat Pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventaris Desa,” jelas Mumuh.

Mumuh menyebutkan, berdasarkan perhitungan dari BPN Kabupaten Bandung Barat. Harga nilai pasaran tanah tersebut Rp. 2 ribu permeter.

Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD, dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi.

Hal tersebut telah bertentangan dengan Permendadri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tersangka diduga melanggar :

BACA JUGA  Berantas Korupsi, Capres Prabowo Ingin Terapkan Pembuktian Terbalik

Pertama Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau Kedua : Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA  KPK Verifikasi Aduan Dugaan Korupsi Sistem Tiket TransJakarta

“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari kedepan dengan Nomor : PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” tutur Mumuh. (Sys/04)

Tinggalkan Balasan