Hemmen
Berita  

Bharada E Resmi Ajukan Justice Collaborator, Minta Perlindungan LPSK

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya Bharada Richard Eliezer.

“Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E,” ucap Diolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Selain itu ia juga meyakini bahwa dalam pembunuhan Brigadir J ada tersangka lain selain kliennya Bharada E yang tertuang pada pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

“Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar terhadap atau ada pelaku utama yg melakukan tindak pidana,” jelas Deolipa.

Ia bahkan mengungkapkan, kliennya merasa siap untuk menjadi Justice Collaborator usai melalui banyak pembicaraan dengan pengacara barunya.

BACA JUGA  Bupati Asahan Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Toba 2024

“Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan termasuk pelaku utamanya Bharada E dengan rasa plong, hati yang matang kesiapannya untuk menjadi JC,” tuturnya.

Kendati itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana ini bakal dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).

Setelah permohonannya kami terima (menemui Bharada E),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Senin (8/8/2022).

Ia mengungkapkan, hingga kini permohonan JC itu belum dilakukan oleh pihak Bharada E. Sehingga, ia belum bisa melakukan pertemuan dengan sopir istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

“Iya belum ada pengajuan permohonan JC secara tertulis dari kuasa hukumnya, (hanya baru lisan) ya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemerintah Hentikan Sementara Obat Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

Diketahui, Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, kliennya telah menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Hal ini diungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Iya (bakal ke LPSK ajuin Justice Collaborator). Semalam kan sudah di BAP, sudah semua disebutin, dijelasin semua di situ,” kata Burhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Namun, ia tidak bisa menyebutkan nama-nama yang dimaksudkan oleh Bharada E tersebut. Hal ini dikarenakan berdasarkan kepentingan penyidikan Korps Bhayangkara.

“Ah enggak bisa (nama-namanya), jangan. Enggak boleh. Kan itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publis. Yang penting udah terang benderang sih dari semalam gitu, dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” ujarnya.

“Ikuti saja perkembangannya, sudah ada beberapa nama sih. Cuma jangan dari pihak kami sih yang sebutkan,” tambahnya.

BACA JUGA  BKSDA Sumsel Amankan 2.287 Telur Penyu Sisik dari Upaya Penyelundupan

Burhanuddin memastikan, dengan disebutnya sejumlah nama oleh Bharada E. Sehingga, bukan hanya satu orang saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Iya, bukan (1 orang). Makanya disebut semalam waktu wawancara, kita bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga. Makanya minta perlindungan LPSK gitu,” tegasnya.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan