JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara Elza Syarief menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang tengah menjalani proses hukum dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan Elza Syarief itu diambil setelah muncul perkembangan penyidikan yang, menurutnya, berbeda dengan informasi yang sebelumnya diterimanya.
Elza Syarief mengatakan, pengunduran dirinya telah disampaikan sejak Senin (15/6/2026). Sebelumnya, ia mengaku bersedia mendampingi Sony secara pro bono karena meyakini mantan kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai perkembangan penyidikan, termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima Sony dari tersangka lain, Elza memutuskan untuk tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum.
“Saya melihat ada ketidakjujuran. Informasi itu disampaikan Kejaksaan sendiri, dan setelah saya mundur saya juga mendapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan status *justice collaborator* kepada Sony setelah melihat fakta yang berkembang,” kata Elza dikutip Kamis (18/6).
Selain itu, Elza mengaku beberapa kali mengalami kesulitan ketika hendak bertemu dengan Sony. Menurut dia, komunikasi dengan mantan kliennya kerap terhambat karena keberadaan kuasa hukum lain, Krisna Murti, serta adik Sony Sonjaya.
Sebagai penasihat hukum, ia mengaku kondisi tersebut membuatnya merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas pendampingan hukum.
Elza bahkan menduga ada pihak yang tidak menginginkan dirinya tetap menjadi kuasa hukum Sony.
“Mereka merasa saya berbahaya, dan saya melihat maunya supaya saya dicabut kuasanya,” ujarnya.
Membantah
Sementara itu, kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, menyayangkan keputusan Elza untuk mengundurkan diri dari tim pembela.
“Kalau kami sebagai tim tentu menyayangkan. Kenapa Bu Elza tidak mau lagi, kenapa Bu Elza mundur. Itu saja yang kami sayangkan,” kata Krisna.
Krisna juga membantah pernyataan Elza yang menyebut Sony diduga menutup-nutupi informasi atau melindungi pihak tertentu dalam perkara tersebut.
“Setahu saya Pak Sony sudah menyampaikan semuanya secara gamblang kepada penyidik. Nama-namanya juga sudah disampaikan, tidak ada yang ditutupi. Waktu pendampingan juga ada saya dan Bu Elza,” ujarnya.
Kejagung
Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
AYS diketahui merupakan orang dekat Sony Sonjaya dan diduga berperan dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara tersebut berkembang dalam dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli penentuan lokasi SPPG, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Adapun seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap berstatus sebagai pihak yang belum dinyatakan bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)










