Hemmen
Bali  

BPSDM Hukum dan HAM Sosialisasikan Strategi PK Bangkom

Kepala BPSDM Hukum dan HAM Dr. Asep Kurnia (kiri) dan Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (kanan)/Dok.Kumham Bali

“Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis.”

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan sosialisasi terkait Strategi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK Bangkom) di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Kamis (22/12/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis.

Sehingga perlu memberikan kesempatan sebanyak mungkin kepada ASN di lingkungan Kemenkumham dalam hal pengembangan kompetensi.

Salah satu strateginya adalah melalui Aplikasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK Bangkom) pada Rumah Belajar Kemenkumham. Tertuang dalam keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM Nomor: SDM-03.KP.06.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Layanan Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi Menggunakan Aplikasi Rumah Belajar Kementerian Hukum dan HAM.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala BPSDM Hukum dan HAM Dr. Asep Kurnia, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemudian Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali dan Pengelola Kepegawaian Seluruh Satuan Kerja (Satker).

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (Dok.Kumham Bali)

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, yang membuka acara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tercapainya pemenuhan pengembangan kompetensi bagi ASN.

“Diharapkan dalam sosialisasi ini segala informasi disampaikan dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta dapat diimplementasikan di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali,” harap Anggiat Napitupulu.

Dalam sambutannya Kepala BPSDM Dr. Asep Kurnia menyampaikan bahwa BPSDM Hukum dan HAM mempunyai dua tugas besar terkait penilaian kompetensi dan pelatihan.

Ia menyebut Kemenkumham melalui BPSDM Hukum dan HAM khususnya di pusat penilaian kompetensi ini sudah terakreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita. Saat ini Kemenkumham dinilai berdasarkan indeks, salah satunya adalah indeks profesionalitas ASN yang berkaitan erat dengan BPSDM,” terangnya.

Asep menjelaskan, setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan ke dalam pengembangan kompetensi.

“BPSDM ini lah salah satu lembaga yang harus memfasilitasi selain kantor wilayah dan tahun kerja. Karena di dalam konsep Corporate University bahwa dalam pembelajaran itu bukan hanya menjadi tanggung jawab BPSDM dan Badiklat, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

“Sebagai implementasi Kemenkumham Corporate University, kita sudah memiliki aplikasi Rumah Belajar Kemenkumham. Melalui aplikasi ini kita bisa mengajukan permohonan kegiatan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan indeks profesionalitas ASN,” sambung Asep.

Pengembangan Kompetensi

BPSDM Hukum dan HAM menggelar sosialisasi strategi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK Bangkom) di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Kamis (22/12/2022)/Dok.Kumham Bali

Ia menerangkan, Sistem Informasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK-BANGKOM) diperuntukan bagi pengelola kepegawaian pada setiap satuan unit kerja untuk melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi. Mulai dari pengusulan sampai dengan pengajuan sertifikat elektronik.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang dalam turunannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 203 ayat 4 menyebutkan pengembangan kompetensi bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) Jam Pelajaran (JP) dalam 1 (satu) tahun,” papar Asep.

Menurutnya, dengan pemenuhan pengembangan kompetensi dapat tergambar kualitas PNS pada seluruh instansi atau lembaga.

Kualitas tersebut, lanjutnya, dapat diukur menggunakan indeks profesionalisme ASN dengan beberapa dimensi atau indikator yaitu kualitas, kompetensi, kinerja dan disiplin.

“Adapun dimensi atau indikator yang mempunyai nilai paling besar ialah kompetensi dengan bobot 40 persen dari keseluruhan pengukuran indeks Profesionalitas ASN,” jelas Asep Kurnia yang sebelumnya menjabat Kepala Balitbang Kemenkumham.(one/rolly/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan