Hemmen
Bali  

Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia dalam HCCH

Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia dalam HCCH
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar. (Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Hague Conference on Private International Law (HCCH) adalah organisasi antar pemerintah yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, memiliki misi melakukan unifikasi progresif terhadap aturan hukum perdata internasional.

Keanggotaan Indonesia dalam HCCH dapat menjawab kebutuhan akan organisasi internasional yang dapat mendorong penguatan politik hukum perdata internasional. Kemudian penguatan diplomasi hukum Indonesia di level internasional, pengembangan diplomasi ekonomi, dan pengembangan perdagangan internasional dan investasi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Demikian disampaikan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar saat Focus Group Discussion (FGD) di Nusa Dua Bali,  Jumat (19/4/2024).

Dalam siaran pers Kanwil Kemenkumham Bali, Sabtu (20/4/2024), menyebutkan FGD di selenggarakan Kemenkumham bersama dengan Kemenlu, Setkab), Kemensetneg, Kementerian PPN/Bappenas serta instansi dan lembaga terkait lainnya.

“8 tahun lalu kami melihat ada 40 konvensi di HCCH dimana Indonesia belum menjadi anggota salah satu konvensi tersebut. Indonesia belum lama ini menjadi anggota dari konvensi Apostille, namun ternyata banyak juga konvensi di bawah HCCH yang dirasa bermanfaat untuk Indonesia, contohnya untuk kemudahan berusaha (Recognition of Foreign Judgement Convention, eg), juga terkait Child Abduction yang tidak jarang terjadi dalam fenomena kawin campur yang semakin banyak terjadi di Indonesia,” ucap Cahyo.

BACA JUGA  Kapolres dan Dandim Tabanan Turunkan Personel Antisipasi PMK

Cahyo mengungkapkan, masukan agar Indonesia untuk menjadi anggota HCCH sudah digagas sejak lama. Sejak Indonesia terlibat pertama kali secara formal dalam sidang HCCH pada tahun 1968 session of Hague Conference of Private International Law.

“Namun urgensi dari keanggotaan Indonesia pada forum internasional HCCH baru dirasakan pada 2024 dalam Teknokratik RPJMN 2025-2029, khususnya pada Pilar Penerapan dan Penegakan Hukum,” katanya.

Pada konteks kekinian, urgensi keanggotaan Indonesia dapat dipetakan dalam 6 hal utama, yaitu penguatan politik hukum perdata Indonesia, penguatan diplomasi ekonomi, dan penguatan diplomasi hukum,
Selanjutnya pengembangan perdagangan internasional dan investasi, menyinergikan dengan keanggotaan Indonesia di UNIDROIT dan UNCITRAL, dan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders).

Adapun manfaat yang didapatkan Indonesia dengan menjadi anggota HCCH yakni mendapatkan akses prioritas untuk pendampingan dan bantuan teknis terkait pengaturan hukum perdata internasional. Memanfaatkan HCCH sebagai platform komunikasi. Memastikan bahwa kepentingan Indonesia dapat disuarakan dalam forum HCCH. KKeanggotaanIndonesia pada HCCH dapat meningkatkan peran dan kinerja Indonesia pada fora internasional,

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Jadi Saksi Ahli Perkara Fidusia

“Memanfaatkan HCCH untuk mempelajari substansi muatan instrumen-instrumen HCCH sebagai kerangka hukum dengan standar internasional. Keanggotaan Indonesia dalam HCCH berpotensi menjadi tonggak penting dalam pengembangan keilmuan hukum, dan untuk memperluas jaringan dan kerjasama dengan negara-negara anggota HCCH,” terang Cahyo.

Pada kesempatan itu, Dirjen Kerja Sama Multilateral (KSM) Kemenlu, Tri Tharyat menyampaikan bahwa point penting yang harus digarisbawahi dalam keanggotaan Indonesia pada forum Internasional adalah jangan sampai mudah untuk menjadi anggota, namun sangat sulit untuk keluar ketika sudah tidak mendapatkan manfaat.

“Sebagai contoh keanggotaan dalam Organisasi Gula Internasional, dimana dirasa sudah tidak bermanfaat untuk Indonesia, namun sulit sekali untuk keluar dari keanggotaan forum tersebut. Maka dari itu perlu dilakukan kajian yang mendalam agar hal ini tidak terjadi,” tuturnya.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara harus dapat memberikan manfaat ekonomi yang dirasakan. Pernyataan ini adalah salah satu tujuan keanggotaan dalam Organisasi Internasional (OI). Saat ini ada 215 OI yang kami kelola, dengan anggaran sekitar Rp1 T lebih. Pertimbangan yang diperlukan untuk mengajukan keanggotaan pada forum Internasional haruslah dilihat dari kepentingan nasional, prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan duplikasi keanggotaan,” sambung Tri.

BACA JUGA  Kukuhkan Pengurus Korpri 2023-2028, Kakanwil Kemenkumham Bali Ajak ASN Tingkatkan Kerja Sama

Saat ini anggota HCCH berjumlah 91 negara. Di ASEAN, Malaysia merupakan negara pertama yang menjadi anggota HCCH pada tahun 2002, dan diikuti oleh Filipina pada 2010. Vietnam pada 2013, Singapura  2014 dan Thailand pada 2021.

Keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional adalah bentuk partisipasi Indonesia dalam pergaulan internasional, sekaligus media untuk menyuarakan kepentingan nasional Indonesia di forum global.

Kegiatan FGD ini turut dihadiri oleh Plt. Direktur OPHI, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Sekretaris Ditjen KSM Kemenlu, Kakanwil Kemenkumham Bali yang diwakili oleh Kadiv Yankumham, Alexander Palti, perwakilan Bappenas, perwakilan Setkab, perwakilan Kemensetneg, dan Akademisi.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum