Hukum  

Buka Bimbingan Teknis, Inilah Pesan Penting Wakil Jaksa Agung

Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum/dok.Kejaksaan

Jakarta, SudutPandang.id – Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi membuka acara bimbingan teknis bertajuk “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” yang dilaksanakan secara virtual kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya melalui sarana video conference (Vicon).

“Saya harap para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh agar dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di daerah atau tempat tugas masing-masing,” ujar Untung Setia Arimuladi, dalam sambutannya di Ruang Vicon Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Kemenkumham Bali

“Mengaplikasikan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, saya harap dapat dipahami, diterapkan dan disukseskan,” tegasnya.

BACA JUGA  Diduga Memeras, Oknum Jaksa Kejari Depok Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Acara bimtek ini dipandu bersama oleh Kepala Pusdaskrimti Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dengan keynote speaker Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta.

Menghadirkan nara sumber yaitu Sugeng Purnomo, Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Erni Mustikasari, Anggota Tim Restoratif Justice (RJ) pada JAM Pidum Kejagung dan Diah Sulastri Dewi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung.

Usai pemaparan para narasumber, acara diisi dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa peserta antara lain Sekretaris JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan peserta lainnya yang menunjukan antusias para peserta Bintek dalam menanggapi terbitnya Perja Nomor 15 Tahun 2020 tersebut.(um)

Tinggalkan Balasan