Hemmen
Hukum  

Buru Tersangka Baru Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT TIN

Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung Selasa (15/8/2022). (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejagung memeriksa FL selaku Owner (Pemilik) PT. Tinindo Inter Nusa (TIN).

FL diperiksa intensif di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, pada Jumat (22/3).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Hingga kini baru Owner CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tamzil alias Aon dijadikan tersangka dari 5 Smelter yang terlibat kerjasama bermasalah dengan PT. Timah sejak 2018.

Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan berspekulasi akan nasib FL dan Owner 3 Smelter lain yang hingga kini belum diketahui jadwal pemeriksaannya.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (23/3), Ketut yang merangkap jabatan Kajati Bali mengatakan FL diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan ini sekaligus rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka penerima manfaat, Red),” katanya diplomatis.

BACA JUGA  Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar Tapi Tak bermoral

Dari 14 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung, unsur PT. TIN yang dijadikan tersangka baru sekelas pekerja atas nama Rosalina selaku General Manager.

Terkecuali CV. VIP, maka tiga smelter lain lain baru para pekerjanya yang telah dijadikan tersangka.

Mereka, terdiri Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa) dan MB. Gunawan (Dirut PT. Stanindo Inti Perkasa).

Lalu, Dirut PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Reza Andriansyah.

Terakhir, Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). (05)

Barron Ichsan Perwakum