KALTARA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP).
Pengusutan perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltara di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara Yudi Indra Gunawan SH MH.
Nilai fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan terbilang fantastis. Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai fasilitas kredit yang tengah didalami penyidik diperkirakan mencapai Rp 596 Miliar untuk periode 2017 hingga 2025.
PT SSP diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan dan menjalankan program kemitraan plasma dengan masyarakat setempat. Penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT SSP telah dimulai sejak April 2026. Hingga kini, sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian proses pemberian hingga pelaksanaan fasilitas kredit tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, sebelumnya menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan indikasi awal yang menjadi dasar untuk terus menindaklanjuti perkara tersebut.
“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujar Andi Sugandi.
Penyidik Kejati Kaltara tidak hanya menelusuri proses pencairan dana dalam perkara tersebut. Tim juga mendalami mekanisme pemberian fasilitas kredit secara menyeluruh.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain pemenuhan persyaratan, proses penilaian, hingga pelaksanaan kredit setelah dana dikucurkan kepada pihak penerima.
Penyidik ingin memastikan apakah seluruh prosedur dalam pemberian fasilitas kredit telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan fasilitas kredit selama periode 2017 hingga 2025 juga menjadi bagian yang terus ditelusuri untuk mengetahui potensi penyimpangan yang terjadi.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejati Kaltara hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri keterkaitan berbagai pihak yang muncul selama proses penyidikan.
Andi Sugandi menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman sebelum mengambil kesimpulan mengenai keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.
“Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan, sehingga dalam penyidikannya nanti akan membuat terang apakah ketiganya ini saling berkaitan atau merupakan sesuatu hal yang berbeda,” ucap Andi Sugandi.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, Kejati Kaltara memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Seluruh pihak yang terkait juga tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Penyidik Kejati Kaltara akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pendalaman alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.(PR/04)











