Tri Indroyono

CBA: Pejabat Langgar Instruksi Larangan Halal Bi Halal Mesti Diberi Sanksi

Acara halal bi halal dan pengajian bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Mei 2022.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan pejabat yang melanggar instruksi larangan mengadakan halal bi halal sudah semestinya diberikan sanksi berat agar ada efek jera.

Penilaian tersebut disampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5/2022) terkait Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menggelar halal bi halal, sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan persnya usai meninjau Sirkuit Formula E, di Jakarta, Senin (25/04/2022),
menyatakan imbauan para pejabat untuk tidak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan orang banyak.

Kemenkumham Bali

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Senin (18/4/2022) mengatakan ketentuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan halal bi halal Idul Fitri 1443 Hijriah akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu (5/5/2021) menyatakan Kemendagri melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyelenggarakan halal bi halal atau open house dalam rangka perayaan Idulfitri. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Menurut Jajang Nurjaman maka jelas kejadian tersebut bisa dinilai “menampar” muka Presiden Joko Widodo, karena instruksi Presiden yang sudah jelas, bahkan dibuat surat edarannya namun dilanggar oleh bawahannya, bahkan sekelas Kejaksaan Tinggi.

BACA JUGA  Pemkab-PWRI Asahan Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal

“Pelanggaran oleh Kejati DKI Jakarta seharusnya menjadi catatan penting bagi Jokowi, soal kepatuhan protokol kesehatan,” katanya.

Jajang menegaskan, selama ini jika masyarakat sipil yang melanggar maka pejabat tidak segan-segan menghukum, baik berupa sanksi moral atau denda. Namun saat ini yang melanggar justru pejabat publik apalagi aparat penegak hukum (APH).

Oleh karena itu pejabat yang melanggar tersebut harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera.

“Harusnya (pejabat) mendapat sanksi berat, karena bisa masyarakat awam bisa ikut-ikutan,” katanya.

Ia menegaskan sanksi berat yang harus diterima pejabat yang melanggar Instruksi Presiden bisa berupa mutasi atau bahkan pemecatan.

Sanksi tersebut harusnya diatur diawal saat membuat aturan. Hal tersebut agar ada efek jera bagi para pelanggarnya. Sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat yang seenaknya melanggar intruksi yang diterapkan.

“Termasuk sanksi moral dan denda juga, wajib ditetapkann ke pejabat yang hadir di acara halal bihalal, jangan cuma warga sipil saja yang kena,” kata Jajang Nurjaman.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar halal bi halal dalam rangka merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah, yang diikuti oleh seluruh pimpinan, pegawai Kejati DKI dan IAD wilayah Jakarta.

BACA JUGA  60 Hari Kerja, Inilah Capaian Jaksa Agung

Acara halal bi halal dan pengajian bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Mei 2022, pukul 09.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sekaligus memberikan sambutannya.

“Sementara ceramah hikmah halal bi halal dibawakan oleh Ustad H Taufik Hidayatullah, Pengurus MUI Kelurahan Kebagusan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Dalam acara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menyampaikan sambutan tentang perayaan Idul Fitri atau Lebaran dapat diambil hikmah dalam meningkatkan etos kerja.

“Pada intinya mengharapkan jajarannya agar mengambil hikmah dari perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dengan makin meningkatkan etos kerja dan menjaga citra institusi,” kata Kajati.

Senada dengan Kajati DKI, Jampidsus Febrie Adriansyah berharap agar Kejati DKI bisa menjadi penyanggah utama Kejaksaan Agung dan menjadi barometer atau tolak ukur bagi kejaksaan di wilayah, baik Kejati maupun Kejari.

“Kejati DKI bisa menjadi menyanggah utama Kejaksaan Agung dalam hal penegakan hukum,” katanya.

BACA JUGA  Sekolah Lokasi Pendistribusian BST Wajib Terapkan Prokes

Karena, mengingat Kejati DKI berada pada Ibu Kota Negara dan paling terdekat dengan Kejaksaan Agung.

“Sehingga Kejati DKI biasa juga diistilahkan sebagai Kejaksaan Agung kedua,” kata Febrie.

Sedangkan Ustad H Taufik Hidayatullah dalam ceramahnya menyampaikan bahwa menjalin silaturrahmi merupakan salah wujud ketakwaan kepada Allah SWT dan mendapatkan kebaikan dari seseorang yang melakukan silaturahmi.

“Dengan menjalin silaturahmi, berarti kita telah menjalankan salah satu pekerjaan yang paling dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya,” katanya.

“Dari sinilah akan melahirkan kebaikan-kebaikan yang pada dasarnya akan kembali kepada para pelaku silatuhami tersebut,” tambahnya.

Menurut dia orang yang gemar bersilaturahmi akan memiliki banyak relasi dan sahabat. Sehingga pada akhirnya bisa menjadi salah satu kekuatan untuk membangun kinerja yang lebih baik. (umi)

Tinggalkan Balasan