Hemmen

Sekolah Lokasi Pendistribusian BST Wajib Terapkan Prokes

Pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kelurahan Rorotan, Kec.Cilincing, Jakarta Utara menerapkan prokes untuk mengantisipasi klaster baru Covid-19/Foto:dok.Kel.Rorotan

Jakarta, SudutPandang.id – Setiap sekolah yang ditunjuk sebagai lokasi pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) wajib untuk menerapkan prosedur protokol kesehatan (prokes).

Aturan prokes tersebut, seperti pembatasan jumlah kapasitas orang di ruangan, pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan dan penerapan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker).

“Ada 8 sekolah di wilayah Rorotan yang difungsikan sebagai lokasi pendistribusian BST yaitu SDN 01, 02, 03, 05, 07 SMPN 200, SMAN 115 dan SMKN 4. Semuanya sudah siap dalam upaya penerapan prokes. Petugas juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah berkegiatan di area sekolah,” ujar Lurah Rorotan, Idham Mugabe, saat memantau langsung pendistribusian BST di SDN 01 Rorotan, Cilincing, Senin (18/1).

BACA JUGA  Disiplinkan Warga, Petugas Gabungan Kecamatan Tamansari Gelar Operasi Tertib Masker

Idham menjelaskan, untuk menghindari kerumunan setiap sekolah menyiapkan 8 ruang kelas yang digunakan sebagai ruang distribusi dan ruang tunggu.

“Dikarenakan ruang kelas berada di lantai atas, maka ruang laboratorium di lantai I dijadikan ruangan khusus untuk lansia dan warga berkebutuhan khusus selama proses pendistribusian BST berlangsung,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pendistribusian BST Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di wilayah Jakarta Utara dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20, 21, 29 dan 30 Januari 2021.

BST senilai Rp 300 ribu perbulan yang diterima oleh warga terdampak COVID-19 disalurkan melalui rekening Bank DKI dan diberikan dalam bentuk buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI.(say)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan