Hemmen
Hukum  

60 Hari Kerja, Inilah Capaian Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah, JAM Intel Jan Maringka,JAM Bin Bambang Sugeng Rukmono,JAM Pidsus Adi Toegarisman,JAM Pidum Ali Mukartono,JAM Datun Feri Wibisono, Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi dan JAM Was Muhammad Yusni saat press conference di Cipanas Cianjur, Selasa (3/12/2019)

Cianjur, Sudut Pandang-id-Jaksa Agung, ST Burhanudin menyampaikan capaian yang berhasil dilakukan selama 60 hari kerja memimpin Korps Adhyaksa.

Di antaranya keberhasilan itu, melakukan penangkapan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang. Kemudian penyetoran uang pengganti ke kas negara sebesar Rp477 milyar lebih.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Alhamdulillah selama 60 hari masa kerja sebagai Jaksa Agung sudah berhasil melakukan penyelamatan terhadap asset negara.” ujar Jaksa Agung kepada wartawan, usai membuka Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI Tahun 2019 di Hotel Yasmin, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Selasa (3/12/2019).

Dari banyaknya capaian yang berhasil diraih pada masa 60 hari kerja, Jaksa Agung berharap seluruh Kejaksaan Negeri di setiap daerah mampu mengikuti dan berfungsi untuk menyelamatkan aset negara.

BACA JUGA  Jaksa Agung Tinjau Langsung Pelaksanaan SKB CPNS Kejaksaan

“Melalui Raker ini saya meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI agar lebih meningkatkan fungsinya dalam mengawal setiap program pemerintah agar berjalan dengan baik,” tegasnya penuh semangat.

Hadir dalam Raker Kejaksaan Tahun 2019, Wakil Jaksa Agung Arminsyah, JAM Intel, Jan Maringka, Jambin Bambang Sugeng Rukmono, JAM Pidsus Adi Toegarisman, JAM Pidum Ali Mukartono, JAM Datun Feri Wibisono, Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi dan JAMWas Muhammad Yusni.(um)

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan