Hukum  

Cerita Saksi Korban Proyek Tambang Batu Bara, Berharap Untung Besar Malah Merugi Rp 70 M

Sidang perkara dugaan penipuan di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Robianto Idup

Jakarta, SudutPandang.id – Saksi Herman Tandrin buka-bukaan dalam persidangan terkait dirinya yang menjadi korban penipuan terdakwa Robianto Idup. Ia mengaku telah diperdaya oleh Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) itu, sehingga pihaknya merugi Rp70 miliar.

“Yang tidak dibayar itu tagihan April, Mei dan Juni 2012. Kami saat itu sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaan penambangan, kecuali dibayar tagihan yang sudah tertunggak,” ungkap Herman Tandrin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Menurut Herman, awal kerjasama di pertambangan batu bara terdakwa menawarkan untung besar. Namun, terdakwa tidak kunjung membayar apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama tersebut, padahal pihaknya sudah bekerja maksimal memenuhi permintaan terdakwa.

Saksi Herman yang berdomisili di Samarinda Kalimatan Timur mengaku sudah mengenal Robianto Idup sebelum ada kerja sama bisnis.

“Makanya pada pertemuan Maret 2011, atau ketika Robianto Idup menawarkan kerja sama dalam hal pertambangan batubara, saya tertarik. Terlebih saat terdakwa menyebutkan bahwa di areal tambang miliknya terdapat banyak cadangan batubara,” jelasnya dalam persidangan melalui video conference.

Dia mengatakan, sebagai kontraktor yang punya peralatan berat secara lengkap pihaknya menyambut baik kerjasama tersebut. Pihaknya membangun jalan dan pelabuhan terlebih dahulu di areal tambang milik terdakwa Robianto Idup.

BACA JUGA  Mediasi Buntu, Gugatan OC Kaligis vs Ombudsman dan Kejaksaan Dilanjutkan

“Pembayaran atas apa yang kami kerjakan menjadi tertunda-tunda. Dalam suatu kesempatan terdakwa memberi alasan bahwa uangnya terlanjur diinvestasikan pada perusahaann lain, tetapi kesempatan lain disebutkan uang tagihan saksi korban terlanjur dipergunakan ibunya,” kata Herman.

Kendati demikian, sebut Herman, terdakwa tetap menjanjikan akan segera membayar tagihan tersebut jika pihaknya melanjutkan pekerjaan penambangan di areal milik Robianto Idup. Ternyata hanya janji belaka yang sampai akhirnya distop pada penghujung tahun 2012.

Menanggapi keterangan saksi, Penasihat Hukum terdakwa, Hotma Sitompul, mempertanyakan berapa denda yang harus dibayar oleh saksi korban kepada terdakwa akibat pekerjaan penambangan tidak mencapai target.

“Kami tidak pernah ditagih, kami hanya diberi peringatan saja. Lagi pula keterlambatan dalam pelaksanaan pertambangan itu terjadi akibat longsor, dan bukan (longsor) akibat penambangan yang kami lakukan,” jawab saksi Herman.

BACA JUGA  OC Kaligis: Demi Lindungi Novel Baswedan, Ombudsman dan Kejaksaan Berani Langgar Sumpah Jabatan

Hotma juga menanyakan tindakan terdakwa memberhentikan pelaksanaan penambangan, padahal perjanjian kerja sama antara mereka masih ada beberapa tahun lagi.

Hanya Janji

Menjawab pertanyaan itu, saksi mengatakan pihaknya tidak berani melanjutkan karena tidak ada jaminan dari Robianto Idup akan membayar tagihanny. “Saya takut hanya dijanji-janjikan saja terus menerus,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hotma Sitompul meminta kepada Majelis Hakim pimpinan Floren Sani agar saksi hadir setiap persidangan dengan alasan ada bagian keterangannya yang berubah-ubah.

“Saksi korban berdomisili di Samarinda, kasihan kalau harus hadir tiap sidang, jika ada di antaranya keteranganya bertolak belakang dengan keterangan saksi korban (Herman Tandrin), baru Herman Tandrin dihadirkan untuk dikonfrontir,” kata Ketua Majelis Hakim menanggapi permintaan Hotma Sitompul.

BACA JUGA  Hakim Djuyamto Raih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Khausal Alam dan JPU Boby Mokoginta menjerat terdakwa ynag sempat buron ke luar negeri ini dengan pasal 378 dan 372 KUHP.(tim)

Tinggalkan Balasan