Bali  

Cinta Indonesia, 20 WNA Blasteran Jalani Sidang Pewarganegaraan Sebagai WNI 

WNA Blasteran
Sebanyak 20 WNA blasteran mengikuti sidang pewarganegaraan sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (6/6/2024). Foto: Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) blasteran mengikuti sidang pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (6/6/2024). Mereka pun membuktikan kecintaannya terhadap Indonesia agar dapat memperoleh status sebagai WNI.

20 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Kemenkumham Bali

Para WNA hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi WNI menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti di Ruang Nakula.

Tim juga berasal dari Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali dan BSK Berikan Pendampingan Assesment Data Pendukung IRH

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, perkawinan campur Indonesia-Jordania, Indonesia-Belgia, Indonesia-Perancis, dan Indonesia-Australia masing-masing berjumlah 1 orang.

Para WNA blasteran itu mengakui bahwa kecintaannya terhadap Indonesia dan kekagumannya akan budaya dan adat istiadat khususnya di Bali membuat mereka yakin lebih memilih menjadi WNI.

Dalam sidang, mereka membuktikan bahwa mereka mampu melewati tes dengan baik, mulai dari pertanyaan tentang sejarah Indonesia hingga pengetahuan umum tentang budaya.

Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh WNA tersebut. Kendati demikian, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen.

Selanjutnya permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kemenkumham di Jakarta.(One/01)