Hemmen
Berita  

Cucu Korban Pencabulan Kakek di Pademangan Meninggal Dunia

ilustrasi

Jakarta, Sudutpandang.id – Korban yang diduga dicabuli TS (54), kakek di Pademangan, Jakarta Utara, meninggal dunia akibat mengalami infeksi di organ vital. Korban tak lain adalah cucu perempuan pelaku yang masih berusia 7 tahun.

“Ini (penyebab kematian) adalah infeksi pada saluran vagina, pada kandung kemihnya merambat ke ginjal, kemudian duburnya juga terjadi infeksi,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Sehingga menyebabkan keluar nanah dan sebagainya, hingga korban meninggal dan tidak tertolong lagi,” sambung Guruh.

TS mengaku sudah 8 kali mencabuli cucunya saat korban sedang mandi. Akibat pencabulan tersebut, korban mengalami infeksi pada organ vitalnya.

BACA JUGA  Cegah Covid-19, Gedung Samsat Bersama Jakarta Utara dan Jakarta Pusat Disemprot Disinfektan

Dalam aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan pencabulan yang dia alami kepada ibu ataupun neneknya.

“Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun neneknya nanti akan dibunuh mereka,” tutur Guruh.

Akibat pencabulan tersebut, pada Kamis (22/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengalami kejang-kejang dan langsung dibawa ke rumah sakit. Setelah dirawat, korban meninggal dunia pada Jumat (30/3/2021) lalu, karena mengalami infeksi pada organ vitalnya.

Pihak rumah sakit kemudian menghubungi pihak kepolisian karena menemukan dugaan perbuatan pidana terhadap korban.

Kemudian, pada hari yang sama, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap TS di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

BACA JUGA  Menyambut Tahun Politik SMSI Gelar Rapimnas 2023

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan