Tri Indroyono

Demi Jaga Kesehatan Laut, KKP Tidak Lagi Bom Kapal

kapal tenggelamkan
FOTO ARSIP - Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Provinsi Aceh, Kamis (18/3/2021). FOTO: Ant/HO-KKP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Demi menjaga kesehatan laut pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kini tidak lagi menenggelamkan atau mengebom kapal hasil rampasan yang melanggar aturan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Kemenkumham Bali

“Yang jelas dampaknya itu kalau untuk lingkungan tidak bagus. Begitu dibom itu kan hancur berkeping-keping gitu kan. Nah itu jadi sampah di laut,” katanya.

Atas dasar itulah pihaknya kini tak lagi mengebom kapal ikan hasil rampasan kejahatan.

Terlebih kini, KKP turut berfokus pada kesehatan laut yang dihadirkan lewat program Bulan Cinta Laut (BCL).

BACA JUGA  Trending di Twitter, Netizen Minta Fadli Zon Komentari Penangkapan Edhy Prabowo

“Sekarang kita sedang kerja-kerjanya, Bulan Cinta Laut, mengambil sampah-sampah itu. Masa kita mau nebar sampah di laut, terus ada oli yang di mesin terus pecah. Jadi pencemaran laut,” katanya.

Dengan berbagai pertimbangan di atas serta saran organisasi yang berfokus pada kesehatan lingkungan, KKP lantas memanfaatkan kapal hasil rampasan untuk hal yang lebih positif.

Di antaranya untuk dimanfaatkan sebagai bahan edukasi pelajar serta dimanfaatkan untuk nelayan Indonesia jika memiliki kondisi yang masih memungkinkan untuk kembali dimanfaatkan.

Selain itu, kapal-kapal tersebut juga dapat dimanfaatkan KKP sebagai kapal patroli jika memiliki spesifikasi yang tepat serta dapat dimanfaatkan pula sebagai kapal angkut perikanan (logistik).

BACA JUGA  Upaya Perlindungan, KKP: 10 Kawasan Dilarang Tangkap Sidat

“Selagi barang itu masih bisa dimanfaatkan. Saya rasa itu akan lebih tidak ada mudaratnya,” kata Pung Nugroho Saksono. (Ant/02)