DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial SS dilaporkan seorang investor ke polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan Rp 26 Miliar.
Berdasarkan informasi, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/236/IV/2024/ SPKT/POLDA BALI, tanggal 1 April 2024 atas dugaan penggelapan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan adanya laporan polisi terhadap WNA Rusia tersebut.
“Betul ada laporan dan masih berproses” kata mantan Kapolresta Denpasar itu saat dikonfirmasi Sudutpandang.id, Senin (5/8/2024).
Tim Public Relation (PR) pelapor, Rio menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama yang dilakukan pemilik lahan SHGB dengan terlapor SS.
Terlapor sendiri merupakan pendiri salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang kontruksi atau pembangunan serta pemasaran properti yang berdomisili di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Kita sudah laporkan ke Ditreskrimum Polda Bali, dan sudah memasuki proses penyelidikan naik sidik,” ungkap Rio dilansir dari media Bali.
Ia mengungkapkan, dalam aksinya terlapor diduga dibantu oleh rekannya sesama warga negara Rusia, serta oknum konsultan keuangan dan oknum kontraktor yang merupakan warga lokal.
Modus operandi adalah mencari lahan untuk bekerjasama pengelolaan lahan di Bali. SS dan kawan-kawan menawarkan untuk membangun dan memasarkan unit kepada customer, baik berupa investasi maupun sewa.
Ia menyebut, investasi dan pembayaran atas transaksi tersebut diduga diterima melalui rekening pribadi berupa wallet crypto milik SS, bukan masuk ke rekening perusahaan.
“Di situlah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS yang mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp 26 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi.(tim)