Ditjen AHU Kemenkumham Berikan Fasilitas Kemudahan Bagi Diaspora Indonesia

Ditjen AHU Kemenkumham Berikan Fasilitas Kemudahan Bagi Diaspora Indonesia
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar (tengah) didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu (kedua kanan), saat membuka acara diskusi publik di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/9/2024).(Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI terus berupaya memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para diaspora Indonesia.

Mengingat, segala potensi diaspora Indonesia berkontribusi buat pembangunan Indonesia, sekaligus berusaha mengakomodir yang menjadi keinginan dari diaspora Indonesia.

Kemenkumham Bali

Demikian disampaikan Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, saat membuka acara diskusi publik di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/9/2024).

Hadir mendampingi Dirjen AHU, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam kegiatan tersebut.

Cahyo menjelaskan, layanan pewarganegaraan bagi naturalisasi karena perkawinan campur. Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara.

Hal tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait keberadaan diaspora Indonesia. Banyak diaspora yang sebetulnya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam Diskusi Publik yang mengusung topik “Redesain Politik Kewarganegaraan, Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian Indonesia” juga terungkap alasan mereka memilih WNA. Hal tersebut dikarenakan kondisi ekonomi, kepentingan sekolah dan lain-lainnya.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Ikuti Rakor Persiapan Tes Kesehatan Calon Taruna Sekolah Kedinasan

Cahyo mengatakan, meski memang dulu memilih WNA, namun mereka terus tergerak hatinya, untuk kemudian menjadi WNI.

“Jadi, itu yang dibahas tentang bagaimana kita bisa mengakomodir keinginan Diaspora Indonesia dan bagaimana nanti kontribusi Diaspora Indonesia kepada pembangunan Negara,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya juga dibahas tentang rencana perpanjangan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 yang akan memberikan waktu bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang tidak sempat atau sudah lewat waktu untuk memilih kembali menjadi WNI atau memilih WNI karena mereka terlahir dengan status dua kewarganegaraan atau dwi kewarganegaraan.

“Jadi, target jangka pendek ini, karena memahami dan mengerti keterbatasan waktu, maka dibentuklah dan diputuskan landasan hukumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” paparnya.

Kendati demikian, menurut Cahyo, regulasi terkait diaspora Indonesia sedang dirancang. Nantinya akan dilanjutkan pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, diskusi publik ini mendapat restu dari Menkumham, yang nantinya akan diteruskan upaya ini kepada pemerintahan baru.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasikan UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

“Hal ini memang untuk kepentingan bangsa dan kemajuan kita juga, untuk menarik skill dari luar negeri ke Indonesia, baik melalui PP 21 atau fasilitas yang diberikan kepada para Diaspora lewat Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun,” ungkap Cahyo.

Perlu diketahui bahwa persebaran diaspora Indonesia mencapai lebih dari 8 juta orang yang tersebar di seluruh dunia. Menariknya, mereka berperan di berbagai sektor meliputi kesehatan, perbankan, teknologi informasi dan lain sebagainya.

“Kontribusi remitasi diaspora Indonesia mencapai 9,71 M US Dolar, pada tahun 2022,” ungkap Cahyo.

Terima Kasih 

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Pulau Dewata sebagai tempat dilaksanakan diskusi publik membahas kewarganegaraan yang relevan dengan kondisi di daerah tersebut.

“Hal itu menjadi penting, karena kewarganegaraan merupakan hal yang sangat mendasar bagi setiap orang diperoleh sejak lahir dan NKRI sejak tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status Kewarganegaraan,” ujarnya.

Pramella berpandangan, status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya. Sehingga negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan.

BACA JUGA  Bantuan Kemanusiaan Indonesia Diberangkatkan Bantu Korban Gempa Turki

“Kegiatan ini berdiskusi dan menuangkan gagasan serta ide pemikiran dan menyerap aspirasi masukan dari berbagai pihak, khususnya stakeholder di Bali sebagai redesain politik kewarganegaraan untuk mewujudkan SDM unggul dan penguatan perekonomian di Indonesia. Semoga keindahan dan suasana Bali dapat memberikan energi dan inspirasi positif bagi penyusun kebijakan politik kewarganegaraan dan bermanfaat bagi semua kalangan,” tutupnya.(One/01)