Hemmen
Berita  

Ditjenpas: Angelina Sondakh keluar Lapas Perempuan 3 Maret 2022

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabar bahagia datang dari mantan anggota DPR, Angelina Sondakh. Puteri Indonesia 2001 itu segera menghirup udara bebas pada Kamis besok, 3 Maret 2022.

“Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (2/3/2022)

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

“Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas,” ujar dia.

BACA JUGA  Angelina Sondakh Jawab Isu Aaliyah Massaid Ngebet Menikah Muda

Selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Di antaranya desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.

Selain itu, ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok “one day one juz” di LPP Kelas IIA Jakarta. Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Alquran.

“Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau,” ucap dia.

Selama di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga menorehkan prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang.

BACA JUGA  Di Tengah Pasar Nantikan Kebijakan Suku Bunga BI, Rupiah Melemah

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan