JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – DPR RI berencana mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bahkan, pimpinan DPR membuka peluang pelaksanaan rapat pembahasan di masa reses guna mengejar target penyelesaian aturan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, percepatan pembahasan RUU KUHAP diperlukan karena sejumlah regulasi strategis lainnya masih menunggu rampungnya revisi tersebut.
“Jadi semua menunggu KUHAP selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” kata Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menurut Adies, setidaknya terdapat dua rancangan undang-undang yang pembahasannya bergantung pada penyelesaian RUU KUHAP, yakni RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Kepolisian.
“Jadi kita tunggu KUHAP selesai. Ada dua yang antre, yaitu Perampasan Aset dan RUU Kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, Adies mengungkapkan hingga saat ini belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang secara resmi mengajukan izin untuk menggelar rapat pembahasan KUHAP selama masa reses.
“Mereka belum mengajukan. Tapi bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan saja mereka kebut,” katanya.
Sebagai informasi, masa reses DPR RI berlangsung sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025. Sebelum memasuki masa reses, Komisi III DPR RI telah mulai menggelar rapat dengar pendapat sebagai bagian dari penyusunan draf revisi KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menargetkan pembahasan RUU KUHAP selesai tahun ini sehingga dapat berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.
“Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku pada tanggal tersebut,” kata Habiburokhman.
Target serupa juga disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya, pengesahan RUU KUHAP pada 2025 menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda karena berkaitan langsung dengan implementasi KUHP baru.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” ujar Edward.
Perkuat Perlindungan HAM
Edward menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam RUU KUHAP adalah pergeseran pendekatan dari model pengendalian kejahatan (crime control model) menuju model due process of law yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum terhadap seseorang yang belum tentu terbukti bersalah.
“Orang yang ditangkap, ditahan, digeledah, atau disita belum tentu dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, hukum acara pidana harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” jelas Edward.
Ia menambahkan, pembaruan KUHAP diperlukan agar selaras dengan KUHP baru sekaligus mampu menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana Indonesia yang terus berkembang.(red)










