Hemmen

DPR Segera Proses Pergantian Panglima TNI

Gedung DPR Senayan, Jakarta (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua DPR-RI Puan Maharani menyatakan pihaknya akan segera memproses mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sebelum legislatif memasuki masa reses pada 15 Desember 2022.

“Secepatnya akan diproses sebelum penutupan Masa Sidang pada tanggal 15 Desember 2022,” kata Puan, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Puan mengatakan, setelah Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono disampaikan pemerintah, maka ada mekanisme yang dilakukan oleh DPR.

Menurut Puan, Pasal 13 ayat 6 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima legislatif.

“Karena itu masih ada 17 hari untuk memproses sebelum masa reses,” ujarnya.

Puan menjelaskan, DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim), Rapat Badan Musyawarah (Bamus), lalu menugaskan Komisi I DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI yang diajukan presiden.

“Biasanya Komisi I DPR juga melakukan kunjungan ke kediaman calon Panglima TNI untuk mengenal lebih dalam terkait sosok calon,” terangnya.

“DPR masih ada waktu yang cukup untuk laksanakan semua mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sesuai undang-undang. Semua prosedur dan persyaratan tidak ada yang terlewati,” sambung Puan.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno menyampaikan terima kasih atas komitmen DPR-RI untuk segera memproses Surpres calon Panglima TNI sebelum masa reses tanggal 15 Desember 2022.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surpres terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono. Surpres tersebut diserahkan langsung oleh Mensesneg Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11).(01/ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan