Hemmen
Berita  

DPRD: DKI Harus Benahi Sistem Keuangan dan Serapan Anggaran

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membenahi sistem keuangan dan serapan anggaran.

Hal tersebut harus tetap dilakukan walaupun DKI Jakarta mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kemenkumham Bali

“BPK Provinsi DKI Jakarta telah memberikan WTP walaupun masih ditemukan beberapa temuan yang harus dicermati bersama,” kata Prasetyo saat gelaran rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kamis.(22/6/2023)

Menurut Pras, BPK RI memberikan beberapa catatan kepada DKI seperti dana KJP yang tidak tersalurkan hingga aset yang tidak bisa diambil atau diakuisisi dari pihak swasta.

Dia berharap catatan tersebut bisa ditindaklanjuti jajaran Pemprov DKI demi meningkatkan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA  Kajati DKI Jakarta Bersama Gubernur Anies Baswedan Sepakat Tingkatkan Sinergitas

BPK RI mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

“Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5).

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.

BACA JUGA  Satu Anak Tewas Akibat Kebakaran di Cakung

“Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta,” katanya.

Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. “Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar,” kata Supit.

Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat WTP kepada Pemprov DKI Jakarta.

BPK meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan akan menindaklanjuti semua temuan BPK. “Akan ditindak lanjuti,” kata dia singkat saat ditemui wartawan.(03/Ant)