Hemmen

DPRD DKI Rumuskan Batas Maksimal Dana Hibah untuk Tempat Ibadah di Jakarta

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –   Komisi E DPRD bersama Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI  Jakarta segera memformulasikan batas besaran pemberian dana bantuan hibah bagi operasional tempat ibadah di Ibu kota Indonesia itu.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dalam keterangan di Jakarta, menyatakan setidaknya ada batasan yang jelas dalam menentukan alokasi dana hibah yang diproyeksikan melalui skema APBD. Selama ini, dana hibah yang diajukan seringkali melebihi besaran pagu melalui proposal, khususnya perencanaan kegiatan rehab fisik bangunan tempat ibadah.

Kemenkumham Bali

“Oleh karena itu formulasi diperlukan, sehingga di tahun 2022 bisa semua terayomi,” kata Aceng Zaini, Rabu (3/11/2021).

Dalam rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022, Biro Dikmental DKI Jakarta melaporkan ada empat dari 60 lembaga pemuka agama yang mengajukan dana hibah terbesar.

BACA JUGA  Kompolnas Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penodongan Senpi oleh AKBP AH

Empat lembaga tersebut antara lain Lembaga Bahasa Ilmu Quran (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta Rp5,37 miliar, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi DKI Jakarta Rp1,36 miliar, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Wilayah (PGIW) Provinsi DKI Jakarta Rp49,9 miliar, dan Majubuthi Provinsi DKI Jakarta Rp1,54 miliar.

Sementara itu, Kepala Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta Aceng Zaini menyatakan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan terhadap pemberian dana hibah secara administratif.

“Jadi untuk usulan hibah apapun kita tetap berdasarkan usulan proposal. Kalau sudah disepakati kita siap jalankan,” tuturnya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan