KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Kediri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri, Jumat 4 September 2026 lalu dengan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Ketut Gutomo, SH. Sedang dari Pemerintah Kabupaten Kediri, hadir Wakil Bupati Kediri Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST, bersama Sekretaris Daerah dan para kepala SKPD.
Sebelum meminta persetujuan anggota DPRD, Murdi menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar), DPRD pada prinsipnya memahami dan menyetujui materi Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah dibahas bersama. Banggar juga telah melakukan pembahasan secara teknis dan mendalam terhadap rancangan tersebut.
Dalam pembahasan itu, Banggar memberikan sejumlah saran konstruktif kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, baik pada tahun anggaran berjalan maupun pada masa mendatang.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD 2026 oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Wakil Bupati Kediri di hadapan peserta rapat paripurna.
Usai penandatanganan, Wakil Bupati Kediri menyampaikan sambutan dan tanggapan atas persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun 2026.
Murdi mengatakan, persetujuan bersama tersebut dapat terlaksana tepat waktu berkat kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
“Terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta hadirin sekalian atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga memungkinkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna hari ini mendapatkan persetujuan bersama tepat waktu, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Murdi.
Sebelum menutup rapat, pimpinan rapat juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 terdapat kekhilafan maupun kekurangan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Sentot Djamaluddin mengatakan, Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD, diharapkan segera ditindaklanjuti dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur,” terang Sentot. (CN)











