DPRD Kota Pasuruan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

DPRD Kota Pasuruan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda
DPRD Kota Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 (Foto Istimewa)

PASURUAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kota Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Rabu (23/9/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan catatan dan rekomendasi setelah mencermati jawaban Pemerintah Kota Pasuruan atas pandangan umum fraksi yang telah disampaikan sebelumnya.

Secara umum, fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan menekankan agar pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tidak semata-mata mengejar penyerapan anggaran. Setiap program diharapkan memberikan manfaat yang terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti perubahan APBD Kota Pasuruan yang meningkat dari sekitar Rp920,99 miliar menjadi Rp936,55 miliar.

Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran, khususnya agar memberikan dampak terhadap pengembangan UMKM, industri kecil dan menengah (IKM), serta usaha lokal.

BACA JUGA  Kodam Jaya Gelar Puncak Pesta Rakyat dengan Gerebek Sampah Ciliwung

Sementara itu, Fraksi PKS mengusulkan adanya dashboard monitoring anggaran. Sistem tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memantau realisasi pendapatan dan belanja, progres pengadaan barang dan jasa, hingga perkembangan program-program prioritas pemerintah daerah.

Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan mengenai strategi pengadaan, manajemen risiko, dan efisiensi anggaran. Meski demikian, fraksi tersebut menyatakan persetujuannya terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Catatan lainnya disampaikan Fraksi Persatuan Hati Nurani yang mendorong agar program-program pemerintah dapat dilaksanakan tepat waktu, mengingat sisa tahun anggaran 2026 semakin terbatas.

Fraksi tersebut juga menekankan perlunya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengembangan sektor pariwisata, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Fraksi PKB turut memberikan perhatian terhadap konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

BACA JUGA  Bahas Raperda, Bapemperda DPRD Bengkulu Selatan Undang OPD

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain percepatan pembangunan Jalur Lintas Utara, layanan digital RT/RW, optimalisasi aset daerah, sektor pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, serta pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi.

Sedangkan Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya (F-API) menyoroti optimalisasi penerimaan PBB-P2, peningkatan pelayanan kesehatan dasar, transparansi pengelolaan retribusi parkir, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung perekonomian masyarakat.

Berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, DPRD Kota Pasuruan menekankan bahwa pelaksanaan anggaran perubahan harus tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran.

BACA JUGA  BMKG Ingatkan Masyarakat Pesisir Waspada Gelombang Tinggi

Pengelolaan anggaran juga diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif dan penyerapan anggaran, tetapi mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan.(ACZ)