DPRD Sidoarjo Soroti Dugaan Mafia Tanah di Balonggabus, Ratusan Warga Belum Kantongi Sertifikat Sejak 2014

DPRD Sidoarjo Soroti Dugaan Mafia Tanah di Balonggabus, Ratusan Warga Belum Kantongi Sertifikat Sejak 2014
Rapat Dengar Pendapat (hearing) Komisi A DPRD Sidoarjo yang dipimpin Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin (Foto: Istimewa)

SIDOARJO-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti persoalan yang dialami ratusan warga penghuni kawasan kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, yang hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) meski telah melunasi pembelian lahan sejak 2014.

Sebanyak 265 kepala keluarga (KK) disebut masih menunggu kepastian hukum atas tanah yang mereka beli dari PT Yerot Hasanah Mulia (YHM). Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD setelah muncul dugaan praktik pungutan berkedok pengurusan sertifikat.

Permasalahan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Sidoarjo yang dipimpin Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin, pada Rabu (8/7/2026). Hearing dihadiri perwakilan warga, Pemerintah Desa Balonggabus dan Kebonsari, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, serta pihak pengembang.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa PT YHM, yang kini telah diakuisisi PT Tri Hasanda Sukses (THS), dinilai belum memenuhi kewajibannya menyerahkan sertifikat kepada para pembeli. Selain itu, pengembang juga disebut belum merealisasikan penyediaan lahan pemakaman sebagaimana yang dijanjikan kepada konsumen.

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Berikan Bansos Ratusan Pedagang Pasar Krian Yang Terbakar

Perwakilan warga, Achmad Soleh, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dan memperoleh putusan yang mewajibkan perusahaan memenuhi hak-hak konsumen. Namun hingga kini putusan tersebut belum dijalankan.

“Kami sudah menggugat secara hukum dan putusannya perusahaan diwajibkan memenuhi kewajibannya. Namun sampai hari ini belum ada realisasi. Tidak satu pun warga menerima sertifikat,” ujarnya.

Soleh juga mengungkap adanya dugaan oknum yang mengatasnamakan perusahaan menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan meminta biaya sekitar Rp30 juta per bidang. Selain itu, warga juga diminta melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekitar Rp8 juta.

Menurutnya, beberapa warga telah menyerahkan uang karena dijanjikan sertifikat akan segera diterbitkan. Padahal, berdasarkan penjelasan BPN, proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan secara perorangan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran tersebut dan berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka.

BACA JUGA  Polisi Monitoring Lahan Tumpang Sari Jagung di Desa Jiken untuk Dukung Ketahanan Pangan

Sementara itu, perwakilan BPN Sidoarjo menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat masih terkendala karena sertifikat induk dan administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih atas nama perusahaan pengembang.

Karena itu, pengajuan sertifikat induk harus dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum nantinya dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama masing-masing pembeli.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, menyampaikan berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT YHM belum pernah mengurus perizinan terkait aktivitas penjualan lahan di kawasan Balonggabus.

“Dari data kami, PT YHM sama sekali belum pernah mengurus izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan usahanya di lokasi tersebut,” katanya.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan pemerintah harus hadir melindungi masyarakat yang diduga menjadi korban kelalaian pengembang.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi warga tidak hanya menyangkut belum diterbitkannya sertifikat hak milik, tetapi juga belum dipenuhinya kewajiban penyediaan lahan pemakaman.

Komisi A DPRD Sidoarjo meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, BPN, serta seluruh pihak terkait segera menyusun langkah konkret agar proses legalisasi lahan dapat segera diselesaikan.

BACA JUGA  Waspada! Timnas Korsel U-23 Datang dengan Kekuatan Penuh

Selain itu, DPRD juga mendesak pihak pengembang melengkapi seluruh persyaratan legalitas sehingga proses penerbitan sertifikat induk dan pemecahannya menjadi SHM atas nama masing-masing warga dapat segera direalisasikan.

DPRD berharap penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut segera menemukan titik terang sehingga hak-hak ratusan warga Balonggabus dapat terpenuhi.(ACZ)