MEDAN, SUDUTPANDANG.ID — Dua hakim aktif di lingkungan peradilan umum berhasil menorehkan prestasi akademik dengan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Capaian tersebut diraih di tengah kesibukan mereka menjalankan tugas sebagai hakim pada pengadilan negeri tingkat pertama.
Kedua hakim tersebut adalah Cakra Tona Parhusip, yang bertugas di Pengadilan Negeri Stabat, serta Dicki Irvandi, hakim di Pengadilan Negeri Dumai.
Keduanya resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasi masing-masing dalam sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Gedung Pascasarjana UMSU, Medan, Jumat (26/6/2026).
Keberhasilan keduanya menjadi bukti bahwa pengembangan kompetensi akademik dapat berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Selain menyelesaikan pendidikan doktoral, kedua hakim juga mengangkat tema penelitian yang berkaitan langsung dengan persoalan strategis dalam sistem hukum Indonesia.
Cakra Tona Parhusip mengangkat disertasi berjudul “Perspektif Pengalihan Tanggung Jawab Negara Untuk Melakukan Reforestasi Akibat Pembakaran Hutan Oleh Korporasi Berdasarkan Putusan Denda Oleh Pengadilan.”
Dalam penelitiannya, Cakra menyoroti persoalan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang menjatuhkan denda kepada korporasi pelaku pencemaran lingkungan.
Menurutnya, selama ini denda yang dibayarkan korporasi masuk ke kas negara, namun belum terdapat mekanisme yang secara pasti menjamin dana tersebut digunakan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak.
“Ketika dana denda pemulihan lingkungan disetorkan ke kas negara, apakah uang tersebut benar-benar dipakai untuk penghijauan kembali, atau justru tidak kembali pada tujuan awal pemulihan lingkungan?” ungkap Cakra saat memaparkan disertasinya.
Sebagai solusi, ia menawarkan konsep Model Konversi Tanggung Jawab Negara dalam Reforestasi.
Konsep tersebut menempatkan negara dan korporasi sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan efektif.
Model itu disusun dengan berpedoman pada Polluter Pays Principle dan asas Strict Liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Cakra juga mengusulkan pembentukan regulasi pelaksana beserta lembaga khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemulihan lingkungan.
Sementara itu, Dicki Irvandi mengangkat persoalan yang berbeda melalui disertasi berjudul “Tanggung Jawab Induk Perusahaan Atas Kerugian Anak Perusahaan Dalam Sistem Holding Company Badan Usaha Milik Negara Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum.”
Penelitiannya menyoroti belum kuatnya kepastian hukum mengenai tanggung jawab induk perusahaan dalam struktur holding BUMN ketika anak perusahaan mengalami kerugian maupun kebangkrutan.
Dicki mengkaji sejumlah kasus perusahaan pelat merah yang mengalami kegagalan usaha, seperti PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas, PT Kertas Leces, hingga PT Istaka Karya.
Menurutnya, berbagai kasus tersebut memperlihatkan masih adanya kekosongan pengaturan mengenai batas tanggung jawab induk perusahaan terhadap anak perusahaan dalam sistem holding BUMN.
“Regulasi pembentukan BUMN dalam sistem holding di Indonesia secara yuridis belum memberikan kepastian hukum yang kokoh. Revisi terhadap Undang-Undang BUMN sudah sangat mendesak agar kebijakan holdingisasi tidak lagi menyisakan celah yang merugikan keuangan negara maupun ekosistem bisnis nasional,” ujar Dicki.
Ia menilai pembaruan regulasi diperlukan agar sistem holding BUMN memiliki landasan hukum yang lebih jelas sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan negara.
Sidang promosi doktor kedua hakim tersebut mendapat apresiasi dari sivitas akademika UMSU. Wakil Rektor I UMSU yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang, Prof. Muhammad Arifin Gultom, menyampaikan bahwa gelar doktor bukan hanya menjadi simbol capaian akademik, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik penegakan hukum.
“Gelar doktor harus disandang dengan penuh tanggung jawab. Semoga ilmu yang diperoleh dapat diamalkan dalam tugas sebagai penegak hukum, sekaligus menjadi inspirasi bagi hakim lain untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi,” ujarnya.
Keberhasilan Cakra Tona Parhusip dan Dicki Irvandi meraih gelar doktor menunjukkan bahwa dedikasi sebagai hakim tidak menghalangi pengembangan kapasitas akademik.
Sebaliknya, pengalaman mereka di dunia peradilan justru menjadi fondasi lahirnya penelitian yang menawarkan solusi atas berbagai persoalan hukum nasional.
Riset yang mereka hasilkan diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah ilmu hukum, tetapi juga menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi di bidang perlindungan lingkungan hidup maupun tata kelola badan usaha milik negara.
Prestasi tersebut sekaligus menjadi inspirasi bagi para penegak hukum untuk terus meningkatkan kompetensi demi mewujudkan sistem peradilan yang semakin profesional, modern, dan berkeadilan. (Red/09)


