JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), Erick Tohir, mendatangi gedung Kejaksaan Agung, untuk melaporkan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk, terkait pengadaan dan penyewaan pesawat Garuda ATR 72-600.
“Dalam laporan itu disertakan bukti-bukti hasil audit investigasi oleh Kementerian BUMN. Bukan tuduhan tapi ada fakta yang diberikan,” ujar Erick Tohir, Selasa (11/1).
Dia menyebut, misalnya dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasingnya, itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda.
“Secara data memang dalam proses pengadaan pesawatnya, leasingnya ada indikasi korupsi dengan merek berbeda-beda. Khususnya ATR 72-600,” ungkap Erick.
Menurut Erick, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi BUMN. “Sinkronisasi yang dilakukan sejak awal sangat bermanfaat bersama Kejagung. Karena tidak mungkin transformasi yang dilakukan BUMN tanpa bersih-bersih BUMN,” ucapnya.
Ia memastikan, penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia ini bukan untuk menargetkan orang-orang tertentu dalam perusahaan penerbangan plat merah tersebut. Namun, dikatakan Erick, lebih kepada upaya pemerintah, dan penegak hukum untuk memastikan BUMN-BUMN dalam status bersih, dan bebas dari praktik korupsi.
“Bahwa ini, bukan sekadar pengungkapan, atau untuk menghukum oknum-oknum yang ada di Garuda, tetapi lebih kepada perbaikan-perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai dengan program yang kita dorong untuk transformasi bersih-bersih,” kata Erick.
Ia optimistis, upaya hukum yang dilakukan, dapat membuat BUMN-BUMN, seperti Garuda Indonesia, mampu untuk menjadi perusahaan milik negara yang sehat, dan bersih.
Sementara itu Jaksa Agung RI, Burhanuddin, mendukung langkah Menteri BUMN untuk membersihkan segala bentuk korupsi.
“Ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih. BUMN yang bersih akan lebih baik dan tentunya di bawah kepemimpinan Pak Erick sudah dilakukan,” jelasnya.
Burhanuddin menjelaskan, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Garuda Indonesia, adalah bagian dari kerjasama antara Kementerian BUMN, dengan Kejaksaan. “Seperti yang sebelum-sebelumnya, seperti kasus (korupsi) Jiwasraya, dan juga korupsi di ASABRI,” ujar Burhanuddin.
Terkait pelaporan dugaan korupsi yang terjadi di Garuda Indonesia kali ini, Burhanuddin mengungkapkan sementara ini menyangkut soal pembelian pesawat terbang. “Bahwa laporan (dugaan korupsi) Garuda Indonesia hari ini, adalah terkait dengan dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ATR 72-600,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin masih belum menjelaskan soal detail dugaan korupsi dalam pembelian ATR 72-600 tersebut. Namun, ia mengatakan, pelaporan dugaan korupsi tersebut terjadi pada masa pengelolaan PT Garuda Indonesia di bawah Direktur Utama (Dirut), AS, yang saat ini berstatus dalam penahanan terkait kasus korupsi juga. (red)