Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman, OC Kaligis: Pandai vs Pandir

Kolase:SP

20. Khusus mengenai rowayat kejahatan “si Pandir” Novel Baswedan yang gagal lolos ujian. Sumber fakta hukum saya peroleh dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan berupa bukti: Risalah RDPU Pansus tentang Panitia Angket terhadap Pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dengan kasus korban kasus burung walet di Bengkulu. Tahun sidang 2017 – 2018.

21. Rapat dihadiri oleh semua para wakil partai. Laporan terdiri dari 25 halaman.Dipimpin oleh Ketua Pansus Agun Gunanjar Sudarsa. Pelapor adalah korban-korban kebengisan Novel Baswedan terhadap diri mereka. Bagaimana mereka disiksa di luar batas kemanusiaan, distrum kemaluannya untuk sekian lamanya, disuruh berbaring berderet di tepi pantai, lalu di-dor kaki mereka masin-masing. Ada yang ketinggalan peluru didalam kaki mereka selama kurang lebih 8 tahun. Satu korban salah tangkap dan satu korban Aan meninggal karena kehabisan darah. Silahkan para pendukung Novel Baswedan yang tidak lulus ujian ASN mempelajari fakta sadis penyiksaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan.

Kemenkumham Bali

22. Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan jaksa melimpahkan kasus dugaan pidana Novel Baswedan ke Pengadilan. Diabaikan Jaksa hanya karena adanya surat mal administrasi dari Ombudsman. Padahal bunyi Pasal 9 : “Dilarang kepada Ombudsman mencampuri kebebasan hakim, apalagi mengintervesi putusan pengadilan.”

23. Dalam kasus tidak lulusnya Novel Baswedan kelihatannya akal yang sama dipraktekkan Novel Baswedan dan para pendukungnya. Mereka melaporkan Firli Bahuri segenap Dewan Pengawas KPK ke Ombudsman, mengapa?. Karena strategi yang sama pernah dilakukan Novel Baswedan dalam kasus dugaan pidana burung walet.

BACA JUGA  Menyoal "Perikemayitan" Fatwa MUI

24. Untuk hasil pemeriksaan Pansus diberitakan juga mengenai pemeriksaan saksi di safe house, tentu untuk merekayasa keterangan saksi. Penyimpanan barang bukti bukan di rumah penyimpanan barang bukti, sehingga sitaan barang bukti mudah digelapkan. Temuan BPK mengenai biaya kelebihan biaya perjalanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan masih banyak temuan- temuan BPK mengenai korupsi KPK, dan temuan mengenai kejahatan jabatan yang dilakukan oknum KPK. Perkara kakap Century hanya sampai kepada pemeriksaan saksi Boediono, sebagai wakil Presiden.

25. Semua ini dapat dimengerti mengapa KPK mati-mati melakukan perlawanan terhadap Pansus, sampai-sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Menjelang kalah, KPK menarik laporannya. Memang KPK itu licik.

26. Untuk buku Peradilan Sesat, 3 buku “KPK Bukan Malaikat”, Buku “Mereka yang Kebal Hukum”.

27. Semuanya ulasan kasus pidana yang menimpa mereka, dan yang dilakukan oleh oknum KPK, termasuk sangkaan kasus dugaan korupsi Prof Denny Indrayana, saya lampirkan di surat saya ini. Sekedar untuk membuktikan bahwa sebagai praktisi, dan akademisi, saya dapat mempertanggung jawahkan kebenaran fakta hukum saya. Surat saya ini bukan fitnah, bukan untuk menggiring publik opini.

BACA JUGA  Catatan Pariwisata 4 Tahun Kepemimpinan Zul-Rohmi: Janji, Implementasi dan Rekomendasi

28. Semoga staf Bapak Presiden dapat membaca surat saya ini juga agar Bapak Presiden tidak terpengaruh oleh medsos yang diduga digiring oleh Novel Baswedan, Saut Situmorang, Prof. Laode, atau Abdullah Hehamahua yang pernah mencap Bapak Presiden sebagai “Firaun”. Bahkan di medsos Abdullah telah menvonis Bapak. Katanya bila Bapak gagal dipilih rakyat untuk kedua kalinya pasti bapak akan dijadikan terpidana korupsi infrastruktur. Itulah Abdullah Hehamahua yang pernah buron dan lari ke Malaysia.

29. Akhir kata. Ujian ASN adalah Undang-undang. Tidak lulus berarti tidak layak untuk duduk di KPK sebagai penyidik KPK. Tidak ada jalan lain. Pecat Novel Baswedan, dan semua yang tidak lulus ujian ASN. Novel Baswedan adalah trouble maker di tubuh KPK. Masa tersangka dugaan pembunuhan Novel Baswedan harus berjaya sebagai penyidik?. Novel Baswedan mestinya telah dipenjarakan.

30. Semoga surat saya ini membawa manfaat bagi Bapak-bapak Penyelenggara Negara di bidang hukum, dan bagi mereka yang cinta kebenaran.

Salam hormat.
Prof. Otto C. Kaligis.
Blok Barat atas nomor 2 Lapas kelas 1 Sukmiskin.
Cc. Yth. Bapak Presiden Jokowi sebagai Laporan.
Cc. Yth, Bapak Prof. Romli Atmasasmita
Cc. Yth. Ade Armando, Denny Siregar, Dewi Tanjung
Cc. Yth. Komisi III DPR-RI.
Cc. Yth para. Rekan Jurnalis Pencinta Berita Imbang.
Lampiran: semua buku yang saya sebutkan diatas.
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Naikkan ke Penyidikan Kasus Dokumen KPK

Tinggalkan Balasan