Hemmen

Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman, OC Kaligis: Pandai vs Pandir

Kolase:SP

10. Surat balasan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono kepada M. Nazaruddin tanggal 21 Agustus 2011 membalas surat tanggal 18 Agustus 2011. Halaman 77 sampai dengan 79. Balasan surat yang super cepat.

11. Saya mengenal beliau sejak menjadi menteri. Setelah jadi Presiden, tak satu surat saya pun yang dilibalas. Padahal saya pernah sama-sama menyelesaikan kasus sengketa Newmont di Minahasa.

12. Catatan dari surat bersejarah itu. Berikut kutipan surat SBY tersebut ”Terkait proses hukum yang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum yang melibatkan siapapun, saya tidak pernah, tidak akan, dan memang tidak boleh mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapapun. Prinsip dasar non intervensi, penegakkan hukum yang merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengn jelas di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait lainnya.”

BACA JUGA  KPK Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Pencucian Uang

13. Komentar saya. OC. Kaligis. Maaf Pak SBY. Kata-kata mutiara Anda tidak sesuai dengan kenyataan. Anda yang meloloskan kasus korupsi Bibit- Chandra untuk tidak dilanjutkan ke Pengadilan. Partai Anda yang mendukung pencalonan Prof. Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan, bertentangan dengan janji Pakta Integritas Anda. Asal Anda tahu, Prof. Denny Indrayana masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Hasil gelar perkara Bareskrim RI di Jakarta. Saya telah mensomasi Partai Anda, tanpa adanya balasan dari Anda. Mungkin surat M.Nazaruddin cepat Anda balas, karena sebagaiman saya ketahui sebagai Pengacara M. Nazaruddin anda lah yang merekayasa jatuhnya Anas Urbaningrum, Ketua umum Partai Demokrat.

14. Data yang saya peroleh dari Laporan Panitia Angket DPRRI. Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU Nomor 30 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi Kuhap. Pendapat ahli kejahatan jabatan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta, Februari 2018.

15. Mengenai fakta dan data laporan tersebut dapat diikuti, dimulai di halaman 28 sampai dengan halaman 89 Bab III. Fakta, dan Data . Dari laporan tersebut dapat ditelusuri fakta korupsi KPK, fakta penyalah gunaan kekuasaan, fakta mengenai kejahatan jabatan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengeluaran keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

16. Dari halaman 42 – 43 .Hasil temuan Pansus setelah mendengan pendapat ahli DPR-RI menyimpulkan bahwa ”PP 99/2012 bertentangan dengan penetrapan Criminal Justice System. Termasuk bahwa Juctice Collabolator tidak memiliki landasan hukum“.

BACA JUGA  Kasus Razman Nasution: Momentum Berbenah bagi Organisasi Advokat

17. Temuan dari halaman 49: “Dalam melakukan tugas peelidikan ditemukan masalah dalam cara cara KPK menangani perkara. Ketika Taufiqurachman Ruki menjabat Plt. KPK, dari hasil pengecekan terdapat 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak cukup. Bagaimana kelanjutannya karena KPK tidak berwenang mengeluarkan SP-3.

18. Catatan dari saya. Perkara pidana Abraham Samad. Bambang Widjojanto, Novel Baswedan telah P-21. Mengapa bukan ini yang dimintakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera diadili?. Saya pernah meminta agar temuan korupsi KPK sebesar 31 miliar rupiah diusut lebih lanjut. Karena saya tidak memiliki media pendukung, laporan tersebut dipetieskan.

19. Mengenai penyelidikan yang dilakukan tanpa dukungan dua alat bukti. Banyak oknum yang menjadi target KPK, menjadi korban. Sebut saja misalnya Miranda Gultom, Jero Wacik, Barnabas Suebu, Surya Dharma Ali, dan masih banyak lainnya. Seandainya Dewan Pengawas hendak lebih meneliti siapa-siapa saja yang menjadi korban KPK, silahkan mengirim salah seorang staf dewan Pengawas. Pernyataan Wamen Prof. Eddy Omar Sharif Hiariej dapat menjadi pedoman campur tangan KPK terhadap Hakim pemegang perkara. Beliau mengetahui banyak ketika hadir sebagai ahli di perkara perkara Tipikor, dari mana berdasarkan hasil interview dengan para terdakwa, beliau berhasil memperoleh keterangan sebenarnya dari para terdakwa.

BACA JUGA  Amir Syamsuddin hingga Hamdan Zoelfa Minta OC Kaligis Dibebaskan
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan