“Kami mau dibayarkan tahun ini juga, kami tidak mau dibayar tahun depan, bayar gaji kami.”
LAMTIM, SUDUTPANDANG.ID – Ratusan massa Aparatur Pemerintah Desa Bersatu (APDB) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggeruduk kantor Bupati dan DPRD. Kedatangan mereka untuk menuntut gaji yang belum terbayarkan selama enam bulan atau selama dua triwulan.
Pantauan Sudutpandang.id, massa yang berunjuk rasa datang sejak pukul 10.00 WIB menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Mereka juga membawa poster dan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan.
Dalam orasinya aksi massa menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya agar Bupati Lamtim melaksanakan Perbup No.2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Kemudian meminta segera dibanyarkannya kewajiban Siltap secara penuh selama enam bulan. Mereka juga meminta segera dikeluarkannya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Tarmisi, Asisten Satu mewakili Bupati Lamtim menemui para pendemo. Ia mengatakan bahwa terkait Siltap telah dianggarkan dan masih dalam tahap proses.
“Sebetulnya Pemda di anggaran murni dan APBD-P menganggarkan 12 bulan, namun yang 3 bulan itu untuk membayar kekurangan di tahun kemarin yaitu di tahun 2021, untuk Anggaran tambahan cukup besar lebih dari Rp60 miliar,” jelasnya.
Koordinator aksi massa, Ibrahim langsung menjawab apa yang disampaikan oleh Asisten Satu Tarmisi. Menurutnya dari anggaran Rp60 Miliar yang disampaikan, mau dibayarkan selama tiga bulan dulu dan mungkin anggaran tersebut belum ada kejelasan. Pihaknya meminta yang terhutang selama enam bulan dibayar kontan.
“Kami mau dibayarkan tahun ini juga, kami tidak mau dibayar tahun depan, bayar gaji kami,” ujar ibrahim dengan suara lantang.
Selanjutnya massa melanjutkan aksinya dengan berjalan kaki menuju Gedung DPRD guna menyampaikan aspirasinya ke para anggota legislatif.
Tak berselang lama orasi, massa ditemui langsung oleh Ketua DPRD Ali Djohan Arif yang didampingi beberapa anggota dewan.
Djohan mengatakan, apa yang menjadi tuntutan massa yaitu terkait Siltap akan segera diproses, karena ini semua sudah dianggarkan. Itu merupakan hak perangkat desa yang harus dibayarkan dan pihaknya siap bertanggung jawab.
“ini semua ada prosedurnya, ada tahapannya dan kami berjanji akan memanggil pemerintah daerah dan dinas terkait,” katanya.(Nzm)