“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku dimohon bantuannya untuk menghubungi LBH PSI.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) langsung bergerak cepat menindaklanjuti video viral pencurian anjing bernama Mopi dengan cara diracun dan diseret.
LBH PSI bersama pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, pendiri Animal Defenders Indonesia, mendampingi Suwanto dan Engelina melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan hewan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2371/XII/ 2022/Polsek Percut Sei Tuan tanggal 30 Desember 2022
“LBH PSI selalu kuasa hukum kemarin mendampingi Pak Suwanto dan Ibu Engelina membuat laporan polisi dan hari ini dalam pemeriksaan awal klarifikasi atau interogasi. Kami semua sangat berharap Mopi masih bisa ditemukan dalam kondisi baik dan sehat,” tutur Francine Widjojo mewakili LBH PSI, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 1 Januari 2023.
Francine mengungkapkan, sebelumnya viral video rekaman CCTV menampilkan dua pelaku mencuri anjing peliharaan milik Suwanto di Jalan Pukat, Medan, Sumatera Utara.
Diduga kuat pelaku meracuni anjing tersebut dan mencurinya dari dalam rumah dengan memanjat tembok. Lalu dibanting ke jalanan dan diseret sepeda motor pelaku.
“Tindakan keji penganiayaan hewan tersebut terjadi di Medan, pada hari Kamis, 29 Desember 2022, yang tak hanya menyebabkan kesedihan dan duka mendalam bagi Pak Suwanto, namun juga pada Ibu Engelina yang sehari-hari ikut merawat anjing Mopi alias Bruno,” kata Francine.
“Dilaporkan dengan Pasal 363 KUHP atas pencurian oleh dua orang atau lebih. Kami juga meminta Polsek Percut Sei Tuan agar bisa dikembangkan dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP karena dari rekaman CCTV jelas terlihat penganiayaan terhadap hewan berpemilik,” sambung Francine, yang juga Juru Bicara DPP PSI Bidang Perlindungan Hewan dan Ketenagakerjaan.
Francine berharap kasus Mopi ini menjadi momentum perbaikan dalam penegakan hukum perlindungan hewan di kota Medan.
“Kami berharap jaringan penyiksa hewan terungkap, kami juga meminta pihak berwajib lebih serius menangani pelaporan penganiayaan hewan di Medan dan sekitarnya,” harap advokat wanita yang dikenal sebagai aktivis perlindungan hewan ini.
Selain mengedukasi pentingnya perlindungan hewan, pihaknya juga akan terus memberikan pendampingan hukum dan mengawal terhadap kasus terkait penganiayaan terhadap satwa.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku dimohon bantuannya untuk menghubungi LBH PSI,” tutup Francine.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 lalu, Francine bersama Doni Herdaru Tona, pendiri Animal Defenders Indonesia juga mendampingi kasus jagal kucing di Medan yang menimpa Tayo dengan dakwaan Pasal 363 ayat (1) butir (4) jo. Pasal 406 ayat (2) KUHP dan pelakunya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.(um/01)