PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta pelaksanaan program Reforma Agraria dapat memenuhi target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber Tanah Objek Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta hektare.
“Hal ini dilaksanakan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH),” kata Sutarmidji saat menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalbar Tahun 2022 di Pontianak, Rabu (14/12).
Sutarmidji mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian LHK, dalam Peta Indikatif PPTPKH, Provinsi Kalbar memiliki potensi sumber TORA dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 28.088,56 hektare yang tersebar di Kabupaten Ketapang seluas 22.628,98 hektare, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70 hektare, Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52 hektare dan Kayong Utara sekitar 3,36 hektare.
“Untuk itu, saya minta seluruh stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kalbar ini dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 serta hindari penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Dirinya juga mengharapkan agar dalam rapat menghasilkan rekomendasi penyelenggaraan Reforma Agraria dan menjawab segala permasalahan mengenai pelaksanaan Reforma Agraria di kawasan perbatasan negara serta memperkuat koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar dan pemangku kepentingan terkait.
“Reforma Agraria merupakan implementasi dari Nawacita ke-5 yaitu Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar dan menjadi program prioritas nasional dengan amanat RPJMN 2015-2019 yang dilanjutkan pada RPJMN 2020-2024 mendatang,” ujar Sutarmidji.(o1/ant)