Hadapi Virus Corona, Waspada Boleh, Panik Jangan

KRT. AJM Andi Hakim, SH/ist

Jakarta, SudutPandang.id-Masyarakat diminta jangan panik atas berbagai isu penyebaran virus corona (corvid-19), terlebih informasi yang disampaikan terbukti bohong alias hoax. Sekalipun informasi itu sudah valid, namun cara menyampaikannya tidak meresahkan masyarakat.

Demikian dikatakan Advokat senior KRT. AJM Andi Hakim, SH, terkait situasi terkini penanganan virus corona di Indonesia.

Kemenkumham Bali

“Berbagai tentang virus corona sudah merebak dimana-mana, bahkan sampai sebagian masyarakat memborong segala kebutuhan pokok secara berlebihan. Seharusnya jangan panik menghadapi virus corona tersebut. Jaga pola hidup sehat, pola pikir sehat, jaga mental emosional, jangan mudah terprovokasi, dan jangan lupa berdoa yang terbaik kepada Tuhan Yang Maha Esa. Waspada boleh, panik jangan,” ujar Andi Hakim kepada SudutPandang di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

BACA JUGA  Tujuh Tahun Berdiri, FAI Konsisten Bantu Pendidikan Anak Yatim Berprestasi

Ketua Umum DPP Majelis Tao Indonesia (MTI) ini mengaku sependapat dengan pandangan Menteri Kesehatan Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K). Semua pernyataan yang diutarakan terkait penanganan pasien virus corona membuat masyarakat tidak menjadi khawatir.

“Luar biasa Menteri Kesehatan Pak Terawan, terlihat santai, namun tetap action. Pengalaman dan background sebagai dokter TNI telah membuktikan beliau dalam menyikapi persoalan ini,” ungkap Andi Hakim.

Ia juga menghimbau masyarakat tidak ikut-ikutan latah dengan aksi borong (panic buying) di super market, pasar swalayan dan toko-toko kebutuhan pokok lainnya.

“Toh nanti akan merugikan diri sendiri. Semuanya sudah diantisipasi oleh Pemerintah RI. Percayakan semuanya kepada Pemerintah. Kita harus kompak sebagai saling menguatkan,” tutur Andi Hakim, yang juga Ketua Presidium Forum Keluarga Paranormal dan Pengobatan Alternatif Indonesia (FKPPAI).

BACA JUGA  Kemenkes Ingatkan Lonjakan Lebih 50% Kasus Terkonfirmasi di 5 Provinsi Ini

Stop Sebar Hoax

Selain itu, Andi juga mengingatkan agar tidak menyebar pesan hoax yang tidak jelas sumbernya, saat situasi mewabahnya virus corona yang terjadi di berbagai negara.

“Ingat UU ITE masih berlaku di Indonesia, suka tidak suka akan siap menjerat pelanggarnya,” pesan Advokat yang berkantor di Jalan Kartini Raya Jakarta Pusat ini.

“Selain pola hidup sehat, hindari berpergian ke daerah atau negara yang sedang terjangkit virus corona. Sekali lagi saya berpesan, waspada boleh panik jangan,” pungkasnya.(rkm)

Tinggalkan Balasan