Hemmen
Depok  

Hakim PN Depok Tolak Eksepsi Pengacara Madamir, Ini Alasannya!

Dok.Istimewa

DEPOK, SUDUTPANDANG.ID – Sidang putusan sela perkara masuk pekarangan orang lain tanpa ijin oleh warga Limo yang diklaim pemilik PT Megapolitan Development Tbk atas SHGB 5467. Berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City no 7. Rabu 06 Maret 2024

Majelis persidangan yang dipimpin Zainul Hakim Zainudin memutuskan hasil eksepsi pengacara Madamir Cs ahli waris Biang bin Buya ditolak dan dilanjutkan ke pokok perkara.
Tim kuasa hukum yang pimpin R Supramono SH dan Arian Carter SH selaku pengacara Madamir Cs menyampaikan,” Putusan hari ini adalah agenda putusan sela dan sudah dinyatakan kita tidak diterima alias dakwaan akan dilanjutkan,” ungkapnya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Majelis hakim memerintahkan bahwa kita akan masuk ke dalam agenda baru yaitu pemeriksaan saksi pada tanggal 18 Maret 2024,” paparnya.

BACA JUGA  Laporan Pengacara Ini Dihentikan PMJ, Begini Kronologinya

Langkah kami selanjutnya mencermati hasil putusan hari ini dengan menyiapkan untuk agenda persidangan selanjutnya sesuai yang diperintahkan majelis hakim.

“Saya yakin mudah-mudahan urusan dapat kita menangkan karena menyangkut kemerdekaan terdakwa. Kami terus berjuang dan melakukan perlawanan,”harapannya.

Menambahkan, kasus ini sebenarnya masalah sengketa tanah dan harusnya diperdatakan.

Namun demikian seperti yang telah disampaikan majelis bahwa kasus ini memasuki perkara lain. Jadi terdakwa ini dianggap memasuki pekarangan miliknya si pelapor versi korban itu PT Megapolitan Development Tbk.

Menurut keterangan saksi terdakwa sebenarnya adalah tanah mereka dari sejak zaman sebelum merdeka milik nenek moyangnya.
“Kami selaku tim kuasa hukum mempersiapkan segala bukti, saksi termasuk saksi ahli terkait dengan proses pidana ini sudah benar apa belum,” pungkasnya dalam keterangan pers di lokasi.(03)

Barron Ichsan Perwakum