Jakarta, SudutPandang.id-Di tengah gegap gempita pemberitaan keberhasilan Polri menangkap pelaku yang diduga melakukan teror dengan menyiram air keras terhadap Novel Baswedan, desakan agar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditangkap dan diadili kembali menggema.
Desakan agar kejaksaan mengadili Novel terkait perkara dugaan penganiyaan dan pembunuhan di Bengkulu ini, disuarakan oleh Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia yang mendatangi Kejaksaan Agung, Senin (30/12/2019).
Mereka menuntut tiga hal terkait kasus tersebut, yang intinya meminta kejaksaan untuk segera menyidangkan perkara atas nama Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Demi keadilan, tangkap dan adili Novel Baswedan. Demi kebenaran, segera limpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan. Demi keadilan, negara haram melindungi penganiaya dan pembunuh,” ujar Asep Irama, Koordinator Nasional HAM Indonesia dalam keterangan persnya.
Menurut Asep, Novel merupakan tersangka kasus “burung wallet” tahun 2004 silam di Bengkulu, yang menyebabkan terduga pelaku pencurian meregang nyawa sebelum diputus bersalah dan melanggar hukum oleh pengadilan.
“Aksi barbar Novel merupakan tindakan keji dan sadis, dan pelanggaran serius terhadap HAM. Tapi mirisnya kasus tersebut sampai saat ini masih ditutup rapat. Pantas jika publik marah, pasalnya di mata konstitusi semua warga negara memiliki kedudukan yang sama rata,” ungkap Asep.
Dalam kasus ini, lanjut dia, bahkan Novel terbukti meminta anak buahnya membuat pengakuan jika dia yang melakukan penembakan, bukan dirinya. “Aksi cuci tangan yang keterlaluan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, menunjukan Novel Baswedan terbukti melakukan penembakan kepada korban. Begitu juga dengan kejaksaan yang sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
“Namun Kejaksaan Agung tiba-tiba memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara Novel Baswedan. Penghentian itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu,” katanya.
“Publik marah dan geram, karena Novel selama ini dianggap sebagai sosok suci dan tak berdosa. Padahal tidak lebih dari pembunuh yang menghabisi orang yang belum tentu bersalah,” sambung Asep.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono yang menerima perwakilan massa dari HAM Indonesia mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan yaitu Jaksa Agung Burhanuddin.(for)