HUT Persaja ke-75, Jaksa Agung Tekankan Denda Damai Jadi Solusi Pemulihan Ekonomi

Jaksa Agung
HUT Persaja ke-75, Jaksa Agung Tekankan Denda Damai Jadi Solusi Pemulihan Ekonomi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung pemulihan fiskal melalui penerapan mekanisme denda dalam perkara ekonomi. Hal tersebut disampaikannya dalam seminar hukum internasional yang digelar memperingati HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) pada Selasa (5/5/2026) di Jakarta.

Dalam forum tersebut, isu yang diangkat berkaitan dengan gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional, seiring fluktuasi pasar modal yang terjadi belakangan ini.

Jaksa Agung menyoroti penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat menyebabkan penghentian sementara perdagangan (trading halt). Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh peringatan dari MSCI terkait minimnya transparansi kepemilikan saham serta rendahnya porsi saham publik di Indonesia.

“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulai dari depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika, kenaikan bunga Surat Berharga Negara yang membebani fiskal, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat secara luas,” beber Jaksa Agung.

BACA JUGA  Ponpes Yasfi 2 Buka Pendaftaran Santri Baru TA 2026/2027

Menurutnya, turbulensi IHSG tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan krisis multidimensi yang berdampak luas terhadap stabilitas nasional. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adaptif dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak, khususnya dalam menangani kejahatan ekonomi kerah putih.

“Salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai bentuk pemulihan fiskal untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan pendekatan punitif konvensional yang hanya menyembuhkan gejala di permukaan,” tutur Jaksa Agung.

Ia menambahkan bahwa penerapan mekanisme tersebut telah terbukti melalui penanganan perkara minyak goreng oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2023 yang dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

BACA JUGA  Kajati Sumbar Ajak Pemda Gunakan Anggaran Secara Efektif

Ke depan, denda damai diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menghadirkan efek jera yang seimbang berdasarkan besaran kerugian yang ditimbulkan.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta otoritas moneter dalam menciptakan tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.

Ia optimistis, melalui kolaborasi yang kuat, Indonesia mampu menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus membangun sistem ekonomi yang lebih tangguh, inklusif, dan berdaya saing.

Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan, mulai dari perwakilan MSCI, Bursa Efek Indonesia, OJK, akademisi, hingga pegiat antikorupsi yang memberikan perspektif terkait dinamika ekonomi dan penegakan hukum di Indonesia.(PR/04)