Tri Indroyono

Ibu Korban Kasus Penganiayaan di PN Bekasi Minta Hakim Objektif

Sidang PN Bekasi
Sidang kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (22/8/2023) Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hj. Metiawati, ibu korban kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur meminta Majelis Hakim pimpinan Noor Iswandi yang menyidangkan perkara bersikap objektif dalam putusannya.

Permintaan itu disampaikan Metiawati melalui surat sebelum Majelis Hakim menutup sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa MM yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Selasa (22/8/2023).

Kemenkumham Bali

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa MM membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim.

“Kepada Majelis Hakim, saya sadar atas kesalahan saya dan saya mohon untuk bisa diberikan keringanan atas tuntutan hukuman yang telah diberikan JPU kepada saya. Karena menurut saya, tuntutan 1 tahun itu sangat kelamaan untuk saya,” kata terdakwa MM di ruang sidang PN Bekasi.

Menanggapi nota pembelaan tersebut. Hakim Ketua Noor Iswandi bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA  Kasus Penganiayaan Pecalang, Dua WNA Akan Diadili di PN Denpasar 

“Bagaimana Bu Jaksa dengan pembelaan yang dibacakan terdakwa?

JPU pun menyatakan tetap pada tuntutannya.

Usai sidang, Metiawati menyebut tuntutan hukuman JPU terhadap terdakwa selama satu tahun terbilang ringan.

“Tuntutan JPU itu sudah ringan bos. Meski pledoi adalah hak terdakwa, namun aneh kalau tuntutan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan kelamaan,” kata Metiawati kepada awak media.

Ia menegaskan, sampai saat ini dirinya tak habis dengan kinerja JPU Harsini yang dinilainya tidak profesional dalam menangani perkara Nomor: 247/Pid Sus/2023/PN Bks.

“Sejak awal sampai tuntutan saya menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus penganiyaan tersebut, saya pikir setelah P-21 penanganan perkara oleh Kejari Kota Bekasi itu masih lebih baik daripada penyidik Polres Bekasi Kota, faktanya sama sekali tidak profesional, makanya saya adukan ke Komisi Kejaksaan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Hukum Satu Tahun Penjara Penganiaya Anak di Bawah Umur, Hakim PN Bekasi Tidak Tahan Pelaku

“Saya akan terus berjuang dan berupaya untuk terus bisa memperoleh keadilan atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa MM kepada anak saya,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, sejak awal keluarga korban sangat kecewa dengan penanganan kasus tersebut, karena sudah hampir satu tahun tak juga kunjung selesai.

“Bisa dibayangkan perkara ini sejak 2 Agustus 2022, padahal sudah jelas pelaku dan bukti-buktinya. Wajar jika kami mempertanyakan. Jadi saya pikir ada apa. Kok kasus yang dilakukan terhadap anak saya ini sampai satu tahun tak juga kunjung selesai.

Satunya yang tak habis pikir baginya, pihak keluarga korban tidak mengetahui kapan awal sidang perdana kasus ini digelar untuk pembacaan dakwaan.

“Karena menurut saya seharusnya saya sebagai orang tua korban itu bisa diberitahukan kapan agenda sidang dakwaan dilaksanakan,” ujarnya kecewa

Saat ini, lanjutnya, harapan keadilan ada di pihak Majelis Hakim.

BACA JUGA  Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo Dijaga Brimob

“Saya berharap Majelis Hakim bisa lebih objektif dalam menangani perkara ini, saya masih percaya adanya keadilan atas kejadian yang menimpa anak saya,” harapnya.

Sementara itu JPU Harsini enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait status tahanan kota terhadap terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa MM hukuman satu tahun penjara. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 76 c Jo. 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Erfan/01)