Hemmen

Soroti Vonis Penganiayaan Anak di PN Bekasi, M Yuntri: Tidak Akan Ada Efek Jera

Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Praktisi Hukum M. Yuntri, SH, MH. (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengamat hukum Muhammad Yuntri menyoroti putusan kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Meski Majelis Hakim menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis satu tahun penjara, namun pelakunya tidak menjalani hukuman di dalam penjara.

“Kasus penganiayaan anak di bawah umur seharusnya mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi pelakunya yang sudah terbukti. Bila putusannya hanya terbukti bersalah saja, namun hukumannya masih belum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, ya menurut saya tidak akan ada efek jera terhadap pelakunya,” kata M. Yuntri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

BACA JUGA  Alhamdulillah, Galeri Rasulullah Masjid Raya Al Jabbar Resmi Dibuka

Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, vonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap pelaku sama saja dengan hukuman percobaan, sehingga wajar pihak korban mengaku kecewa atas putusan tersebut.

“Meski terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 dan divonis satu tahun penjara, namun tidak diperintahkan masuk penjara, itu artinya hanya hukuman percobaan bagi pelakunya. Tidak akan ada efek jera kalau begini putusannya,” sebutnya.

“Apapun kasusnya kalau sanksi hukumnya masih lemah, ya tidak akan membuat efek jera. Termasuk kasus penganiayaan anak di bawah umur yang disidangkan di PN Bekasi ini,” sambung advokat senior itu.

Alumni FH Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini mengaku prihatin lantaran masih terus terjadi kasus penganiayaan anak di bawah umur. Ia berpandangan, salah satu penyebabnya lantaran masih lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan di Indonesia, termasuk ringannya sanksi hukum yang membuat pelakunya tidak memiliki efek jera.

BACA JUGA  Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Diduga Korban Konspirasi

“Wajar jika adagium yang masih terus beredar di masyarakat saat ini, bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum juga jadi barang dagangan, saya saja yang praktisi hukum ngeri lihatnya,” pungkas Yuntri.(rkm)

Barron Ichsan Perwakum