Bali, Hukum  

Imigrasi Singajara Deportasi WNA Asal Austria

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi EE (41) WNA asal Austria berinisial EE, Minggu (23/4/2023)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi EE (41) WNA asal Austria berinisial EE, Minggu (23/4/2023) Foto:Dok.Imigrasi Singarja

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Austria berinisial EE (41). Pria tersebut dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Viena International Airport (Austria) pada pukul 17.00 WITA.

EE dideportasi lantaran menyalahi aturan keimigrasian menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai tenaga asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kemenkumham Bali

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya.

“EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS sebagai tenaga kerja asing berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan alamat tempat tinggal di Jalan Sunset Road No 105, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan, dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Minggu (23/4/2023) malam.

BACA JUGA  Kembali Pimpin Forwaka, Inilah Pesan Zamzam Siregar

Ia menjelaskan, dalam izin kerjanya EE memiliki jabatan sebagai athletic coach dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung. Namun dia ternyata bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem sejak tanggal 29 Juni 2022 yang bukan menjadi wilayah kerjanya.

“Selain itu, EE yang dalam dokumen keimigrasiannya bertempat tinggal di Kabupeten Badung, berdasarkan pengakuan serta surat keterangan tempat tinggalnya, yang bersangkutan tinggal di daerah Amed Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022 dan tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Karangasem,” ungkapnya.

“EE telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait lokasi kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada izin tinggalnya. EE dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” sambung Hendra.

BACA JUGA  Rutan Gianyar Kembali Tes Urine Warga Binaan

Ia menegaskan, setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen yang dimilikinya, karena ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya.

Pihaknya kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban.

“Diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” harap Hendra.(One/01)

Tinggalkan Balasan